Kamis, 22 April 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Sumatera Utara

Kasus Pemandian Jenazah Dihentikan, Pelapor Prapidkan Kejari Siantar

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Kamis, 25 Februari 2021
Kanal: Sumatera Utara
menit dibaca2 min
kasus pemandian jenazah

Kuasa hukum pelapor dari LBH Amanah Haq. (Foto: Tumpal Tanjung)

62
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Kerumunan Massa di BNI Siantar Langgar Prokes, Kartini: Pihak Bank tidak ada Koordinasi

Pemko Siantar Didesak Evaluasi Izin ANDA Karaoke Siantar

Polisi Sita Ekstasi dari 8 Pria dan 1 Wanita Dugem di Karaoke di Siantar

Kitakini.news – Kasus dugaan penistaan agama atau pemandian jenazah wanita oleh empat tenaga kesehatan RSUD Djasamen Saragih, memasuki babak baru. Buntut perkaranya dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari)  Pematangsiantar, pelapor Fauzi Munte melalui kuasa hukumnya akan menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar lewat pra peradilan (Prapid).

Sebelumnya, Kejari Siantar beralasan, kurangnya bukti dalam perkara membuat kasus tersebut terpaksa dihentikan. Fauzi Munte melalui kkuasa hukumnya, rencananya akan mem-praperadilan-kan Korps Adhyaksa itu.

Evi Risa Junita, kuasa hukum pelapor dari LBH Amanah Haq mengatakan pengajuan Prapid ke PN Pematangsiantar segera dilaksanakan. Mereka akan melakukannya setelah mendapat salinan Surat Keputusan Penghentian Penuntuan atau SKP2 dari jaksa.

Ia menilai, jaksa keliru dalam memberhentikan kasus ini. Di mana, kasusnya seyogyanya segera disidangkan oleh pengadilan setelah dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh kejaksaan sendiri.

“Lewat Prapid ini kami ingin mengetahui acuan jaksa berhentikan penuntutan kasus ini. Dan (seharusnya) jaksa apabila belum meyakini atau kurang bukti seharusnya dikembalikan ke polisi. Ini berkas sudah P21 kok malah dibilang kurang bukti. Dimana yang kurang bukti?,” katanya dalam konferensi pers dihadapan wartawan, Kamis (25/2/2021).

Dalam perjalanan kasusnya ia membeberkan sejumlah ahli dari hukum pidana dan agama yang dimintai keterangan oleh jaksa dalam penyidikan perkaranya. Kemudian pengakuan 4 Nakes memandikan jenazah almarhum Zakiah, istri dari Fauzi Munte hingga ke empatnya meminta maaf.

“Bahwa pada Senin, 22 Februari 2021 telah diadakan restorative justice (mediasi) yang dihadiri 4 tersangka dan pengacaranya dari PPNI, kami dari kuasa hukum pelapor serta pihak kejaksaan. Dimana saat itu 4 tersangka mengakui perbuatannya dan meminta maaf ke suami almarhum. Jadi bukti mana lagi yang kurang dminta jaksa?!,” terangnya.

Jaksa Siap Hadapi Praperadilan Soal Kasus Pemandian Jenazah di Siantar

Dalam kesempatan itu Evi didampingi rekannya Novyeva Sianturi, Muslimin Akbar, Johanes Juntar Lumbangaol dari LBH Amanah Haq. Menurutnya perkara ini harusnya berjalan sesuai hukum, adanya penemuan baru kasusnya dapat dihentikan atau dalam keadaan darurat seperti mengganggu kestabilan nasional, perpecahan bangsa dan lainnya.

“Kasus ini tidak (darurat), kecuali dalam hal darurat. Dalam hal ini tidak darurat, aman-aman saja,” katanya sembari menambahkan upaya hukum Prapid amanah Pasal 77 ayat 1 KUHA-Pidana.

Johanes Juntar Lumbangaol, Rekan Evi, mengatakan, seharusnya kejaksaan tidak menghentikan penuntutan perkara setelah perkara dinyatakan P21.

“Harusnya diuji dulu di pengadilan, bukan dihentikan. Hukum ini tidak bisa diintervensi, sekalipun itu Presiden,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro menyampaikan pihaknya akan meladeni upaya hukum dari kuasa hukum pelapor. Hal ini disampaikan Kajari melalui Kasi Intelijen BAS Faomasi Jaya Laia.

“Kami dari kejaksaan siap menghadapi gugatannya,” ujarnya kepada wartawan.

Kontributor: Tumpal Tanjung

Berikan Komentar:
Tags: kejari siantarkota siantarpenistaan agama
Berita Sebelumnya

2 Wanita yang Tewas di Hari yang Sama Ternyata Dibunuh Oknum Polisi di Medan

Berita Selanjutnya

Pelantikan Bobby Nasution Wali Kota Medan Hari Ini!

KanalBerita

pos larangan mudik
Sumatera Utara

Polres Siantar Dirikan Empat Pos Penyekatan Larangan Mudik

Rabu, 21 April 2021
di depan warnet
Sumatera Utara

Pria Pemilik Sabu Diringkus Polisi di Depan Warnet di Padangsidimpuan

Rabu, 21 April 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    3 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Casual
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

Manfaat Puasa untuk Kecantikan yang Jarang Sekali Diketahui

Manfaat Puasa untuk Kecantikan yang Jarang Sekali Diketahui

Rabu, 21 April 2021
pos larangan mudik

Polres Siantar Dirikan Empat Pos Penyekatan Larangan Mudik

Rabu, 21 April 2021
5 cara mencegah asam lambung

5 Cara Mencegah Asam Lambung Naik Saat Puasa

Rabu, 21 April 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya