Kitakini.news – Perempuan 61 tahun, Nurhasanah divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Terdakwa yang dikenal dengan sebutan Mak Gadi itu disebut-sebut bandar kelas Wahid di Rengat Indragiri Hulu itu dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis bebas ini dibacakan ketua majelis hakim Maharani Debora Manullang SH, MH, pada sidang yang digelar pada Kamis (25/2/2021). Hakim Maharani didampingi dua hakim lainya Adityas Nugraha SH, dan Wan Ferry Fadli, SH.
Melalui Humas Pengadilan Negeri Rengat, Adityas Nugraha mengatakan, amar putusan hakim memutuskan terdakwa Nurhasanah alias Mak Gadi tak bersalah. Mak Gadi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujarnya membacakan kutipan vonis hakim.
Selanjutnya, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu bungkus sabu, dimusnahkan. Satu unit ponsel merek OPPO dirampas untuk negara. Sedangkan satu unit ponsel Samsung dikembalikan kepada terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Dengan hasil putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu pikir-pikir.
Sebelumnya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) Yulianto Aribowo SH MH mengatakan, Mak Gadu diruntut pidana penjara enam tahun. Yulianto mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu) Furqon Syah Lubis, mengatakan, dia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Mak Gadi Disebut Edarkan Narkoba di Rengat Selama 20 Tahun
Berdasarkan dari konferensi pers yang digelar aparat kepolisian di Mapolres Inhu pada tanggal 22 Juli 2020 lalu, sesuai dengan keterangan pelaku bernama Mak Gadi, mengakui bisnis yang dijalankannya di Rengat itu sejak pada tahun 1990 hingga 2020.
“Pelaku ini sudah tiga puluh tahun bergelut menjalankan bisnis barang haram (narkoba). Hingga akhirnya kandas dibekuk polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, satu keluarga besarnya juga terseret-seret,” ujar AKBP Efrizal Kapolres Inhu saat konferensi pers digelar.
Pengungkapan tersangka bandar besar itu di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan jumlah pelaku sebanyak tujuh tersangka. Diantaranya, Ibu, anak dan menantu serta pembantu rumah tangga tak berkutik digerebek Sat Reskrim Narkoba Polres Inhu, Kamis (16/7/20) lalu.
Masing-masing tersangka tersebut berinisial NRS (61) alias mak Gadih, THR (37) sebagai pembeli, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu.
Sebelumnya, kasus ini terungkap saat anggota Satres Narkoba Polres Inhu meringkus THR selaku pembeli di jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu Rengat. Dari hasil keterangan pelaku bahwa barang haram itu didapatkannya dari tersangka inisial NRS (Mak Gadih).
6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan di Rumah Nurhasanah
Tanpa berpikir panjang, personil Satres Narkoba yang dipimpin KBO Satres Narkoba, Iptu Agik Vidanata Kataren langsung menuju rumah Mak Gadih tepatnya di Desa Kuantan Babu.
“Sampai di TKP, tim langsung menggerebek komplek perumahan keluarga besar Mak Gadi (tersangka) yang selama ini target Polres Inhu,” ungkap Kapolres Inhu saat konferensi pers itu.
Pelaku sempat mengurung diri dan tak mau membuka pintu rumah saat polisi datang karena sekeliling kediaman pelaku penuh terpasang CCTV. Akhirnya polisi berinisiatif membuka pintu dengan cara didobrak.
Dalam penelusuran itu, akhirnya polisi berhasil mengamankan enam (6) pelaku di dalam rumah Mak Gadi. ” NRS dan NS serta tersangka lainya ditemukan di dalam kamar. Sedangkan, pelaku inisial AN berhasil kabur. Akhirnya AN berstatus DPO,” ujar Kapolres Inhu saat itu.
Sedangkan barang bukti yang berhasil ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 116, 52 gram narkoba, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp 12,6 juta, tembakau gorila seberat 40,95 gram, sejumlah handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi ikut diamankan.
Kata Kapolres, Mak Gadih (pelaku) ini terkenal licin. Sehingga membutuhkan waktu yang panjang untuk penyelidikan kasus narkobanya. Namun, bisnis haramnya berhasil dihentikan tim Sat Reskrim Narkoba Polres Inhu, dengan tertangkapnya Mak Gadi berserta 6 anggota keluarganya pada Kamis 16 Juli 2020 yang sudah lama menjadi target aparat.
Kontributor: Ferry Anthony
Berikan Komentar: