Kitakini.news – Jumlah penduduk miskin di Sumut sebanyak 1,356,72 juta jiwa. Atau sebesar 9,14 persen terhadap total penduduk. Jumlah penduduk miskin tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan September 2019.
“Tercatat jumlah penduduk miskin sebanyak 1,260,50 juta jiwa atau sebesar 8,63 persen pada September 2019. Terjadi peningkatan sebesar 96,22 ribu jiwa hingga September 2020. Dan peningkatan persentase penduduk miskin sebesar 0,51 poin,” ucap Kepala BPS Sumut Syech Suhaimi membacakan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) secara live via Yuotube, Senin (1/3/2021).
Jika dibandingkan dengan keadaan semester lalu pada Maret 2020 dimana jumlah penduduk miskin sebanyak 1,283,29 juta jiwa (8,75 persen). Terjadi peningkatan jumlah penduduk miskin pada Maret 2020 sebanyak 73,43 ribu jiwa dan peningkatan persentase penduduk miskin sebesar 0,39 poin.
“Berdasarkan daerah tempat tinggal, pada periode Maret 2020 – September 2020, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan naik sebanyak 60,5 ribu jiwa. Sedangkan di perdesaan naik sebanyak 12,9 ribu jiwa. Persentase penduduk miskin di perkotaan naik dari 8,73 persen menjadi 9,25 persen. Dan di pedesaaan naik dari 8,77 persen menjadi 9,02 persen,” jelas Syech.
Dia menyebutkan, secara umum, pada periode 2008 – September 2020 tingkat kemiskinan di Sumut mengalami penurunan baik dari sisi jumlah maupun persentase. Kecuali pada September 2013, September 2014 hingga September 2015 yang dipicu oleh kenaikan harga barang kebutuhan pokok. Sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak.
“Sementara itu, kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode Maret 2020 dan September 2020 disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia,” ujarnya.
Garis Kemiskinan Naik
Selain itu, pada September 2020 garis kemiskinan di Sumut sebesar Rp 505.236,- per kapita per bulan. Untuk daerah perkotaan, garis kemiskinannya sebesar Rp 520.529- per kapita per bulan. Dan untuk daerah perdesaan Rp 486.642,- per kapita per bulan.
“Dibandingkan dengan Maret 2020 garis kemiskinan Sumut pada September 2020 naik 0,46 persen yaitu dari Rp 502.904,- perkapita per bulan menjadi Rp 505.236,- perkapita per bulan. Garis kemiskinan di perkotaan naik 0,45 persen, yaitu dari Rp 518.218,- perkapita per bulan menjadi Rp 520.529,- perkapita per bulan. Sedangkan garis kemiskinan di perdesaan naik 0,40 persen dari Rp 484.717,- per kapita per bulan menjadi Rp 486.642,- perkapita per bulan,” tandasnya.