Kitakini.news – Dua orang pria berinisial REL Alias Evan (40) dan RSS Alias Rendi (25), diamankan Tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan. Keduanya diamankan saat baru saja transaksi narkotika jenis sabu di Sidimpuan, tepatnya Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Informasi yang di himpun awak media, tersangka REL Alias Evan merupakan warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Wek I Samora, Nomor 144, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Sementara rekannya RSS Alias Rendi merupakan warga Jalan Sudirman Kampung Salak, Gang Laccat, kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Sammailun mengatakan, kedua tersangka REL dan RSS ditangkap pada hari Jumat (26 Februari 202) sekira pukul 21.30 WIB. Penangkapan keduanya berawal dari infromasi dari masyarakat terkait aktivitas jual-beli narkotika. Bahwa di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Wek I, Samora Nomor 144 Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis ganja
“Mendapat informasi tersebut, kemudian personil sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ketempat yang diberitahukan oleh masyarakat. Petugasmelihat tersangka sedang berada di depan rumah yang sudah dicurigai, kemudian dilakukan penangkapan,” kata AKP Sammailun.
2 Tersangka dan Barang Bukti Diamankan Saat Transaksi Sabu di Sidimpuan
Ditemukan dari tersangka, barang bukti berupa satu botol permen merk XYLITOL. Di dalam botol tersebut terdapat satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu. Barang itu diakui milik tersangka REL yang dibeli dari tersangka RSS.
“Selanjutnya terhadap kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna diproses lanjut,” ungkap AKP Sammailun.
Kontributor: Efendi Jambak