Kitakini.news – Hanya dalam waktu sepekan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil meringkus sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor yang beraksi di wilayah Kota Pekanbaru.
Pelaku yang berhasil diringkus yaitu Z, D, Y, Y, A, I, C, dan Y. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda-beda di Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan kepada sejumlah awak media mengatakan, sembilan pelaku berhasil diamankan. Ke-sembilan tersangka telah beraksi di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Pekanbaru. Mereka merupakan komplotan pencurian sepeda motor dan mobil.
“Total mereka melakukan aksinya sebanyak 12 kali. Untuk pelaku Zainal dan Yurnasil berhasil mencuri kendaraan roda empat merk Daihatsu Grandmax. Petugas mengamankan barang bukti berupa kunci Y untuk membuka pintu mobil, serta rangkaian yang berguna menghidupkan mobil,” jelas Kompol Juper Lumban Toruan.
Selain itu, turut juga diamankan tiga unit sepeda motor dan kunci T yang sudah dimodifikasi dari para pelaku.
Modus para pelaku kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, yaitu memantau terlebih dahulu, kendaraan yang ditinggal oleh pemiliknya. Saat kondisi sudah sepi, mereka beraksi menggunakan kunci yang sudah dimodifikasi untuk melakukan pencurian kendaraan.
Pelaku ada yang Lakukan Curanmor di Areal Parkir Masjid di Pekanbaru
Dari hasil pengembangan, para pelaku paling banyak melakukan aksinya di parkiran, pertokoan maupun di perumahan. Ada juga yang diambil di area masjid saat korban melaksanakan shalat.
“Hasil curian tersebut, mereka jual dengan harga yang bervariasi mulai Rp1,5 juta sampai dengan Rp2,5 juta. Mereka jual di daerah Pekanbaru dan di luar Kota Pekanbaru. Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tegas Kompol Juper Lumban Toruan.
Kontributor: Ferry Anthony
Berikan Komentar: