Kitakini.news – Aparat Kepolisian Polsek Kepenuhan berhasil meringkus dua orang pemuda terduga pelaku pencabulan di Rokan Hulu, Riau. Bahkan, akibat ulah keduanya, korban yang merupakan gadis di bawah umur itu saat ini hamil enam bulan.
Untuik diketahui, korban, sebut saja Melati (14), merupakan warga Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu, Riau. Kasus ini terungkap saat orang tua Melati mulai melihat kondisi anak gadisnya yang selalu bersikap murung. Kondisi fisiknya semakin hari bertambah lemah. Lantas Melati dibawa untuk diperiksa kesehatannya. Dari hasil pemeriksaan oleh petugas kesehatan, diketahui bahwa Melati sedang mengandung enam bulan.
Kabar tersebut membuat orang tua Melati bagai disambar petir, lantas menanyakan bagaimana kejadian dan siapa pria yang telah menghamilinya. Diakui oleh Melati, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh dua orang yaitu YH dan OD. Merasa tidak senang atas peristiwa itu, selanjutnya orang tua Melati membuat laporan ke Polsek Kepenuhan.
Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril, Senin, (1/3/2021), lantas memerintahkan anggotanya untuk mengamankan dua orang tersangka tersebut. Hal itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak orang tua korban, diduga keduanya melakukan tindak pencabulan terhadap korban.
2 Pemuda Pelaku Pencabulan Mengaku tak Sekali Gagahi Korban
Pada hari itu juga (Senin 1/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka OD (19) dan YH (19) yang merupakan warga desa setempat, dibawa ke Mapolsek Kepenuhan untuk dimintai keterangan. Dari pengakuan dua orang tersangka itu, mengakui telah menyetubuhi korban lebih dari satu kali di tempat yang berbeda.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap, membenarkan penangkapan kedua tersangka. Kedua tersangka diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
” Kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016. Tentang penetapan peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2017 junto pasal 76 d dan e. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun. Dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 5 miliar,” ujar Ipda Refly Setiawan.
Kontributor: Ferry Anthony