Kitakini.news – Empat dari enam terduga pelaku perampokan bersenjata api (Senpi) yang beraksi di Jalan Poros PT. EMA Desa Muara Jaya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul). Dua pelaku lagi masuk daftar pencarian polisi (DPO) aparat kepolisian.
Ke-empat terduga perampok ini diringkus aparat tidak lebih dari 24 jam, setelah beraksi di jalan poros PT. Eluan Mahkota (EMA) Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu. Untuk diketahui, perampokan tersebut terjadi Senin 1/3/2021) sekitar pukul 14.20 WIB.
Modus empat pelaku dengan membuntuti korban Beny yang baru mengambil uang di SP 3 Jalur 7 Desa Muara Jaya. Setelah mengambil uang, korban pergi ke PKS PT. EMA, namun sesampainya di jalan poros, korbannya dipepet para tersangka. Seorang di antaranya mengacungkan senjata api (Senpi) jenis revolver ke korban.
Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Refly Setiawan Harahap, mengatakan, pelaku berhasil mengambil tas korban yang berisikan uang tunai sebesar Rp 80 juta.
Pasca menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rainly Labolaang dan anggota dengan cepat melakukan penyelidikan.
Pada Senin (1/3/2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil menangkap dua laki-laki. Keduanya ditangkap di Bundaran Ratih Togak Pasirpengaraian, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, yaitu inisial SW dan RN.
Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap SW dan RN, muncul dua nama baru lagi, yaitu inisial AS dan MN. Keduanya berhasil ditangkap di daerah Transpol, Kecamatan Ujung Batu.
Hasil pemeriksaan penyidik aparat, ternyata tersangka SW dan MN pernah terlibat aksi perampokan di Kecamatan Tandun menggunakan Senpi. Hal itu sesuai laporan di Polsek Tandun tanggal 13 Februari 2021, dengan total kerugian dialami korban Rp.14 juta.
Ini Peran Masing-Masing Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Inhu
Dikatakan Ipda Refly Setiawan Harahap, berdasarkan pemeriksaan Penyidik, tersangka SW (44 tahun), warga Desa Kumu Sejati, Kecamatan Rambah Hilir. Dia berperan sebagai eksekutor. Tersangka RN (42 tahun) warga Kaiti 2 Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah. Dia berperan sebagai penyedia atau pemilik Senpi rakitan.
Dua tersangka lagi juga berperan sebagai eksekutor, yaitu MN (38 tahun) warga Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, dan AS (42 tahun) warga Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam.
“Saat ini penyidik Satuan Reskrim Polres Rohul masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang masih belum tertangkap. Keduanya yaitu inisial GI dan LM,” ujar Ipda Refly Setiawan Harahap, Kamis (4/3/2021).
Saat penangkapan, Kasat Reskrim berhasil menemukan Senpi rakitan jenis revolver yang diduga dipakai para tersangka saat melakukan perampokan.
“Senpi rakitan ditemukan oleh tim dari terangka SW yang sebelumnya disimpan di kandang ayam milik orang tua tersangka di daerah Boter Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu,” ungkap Ipda Refly Setiawan Harahap.
Selain menangkap ke empat tersangka, tim Reskrim Polres Rokan Hulu juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan dari 4 Tersangka
Dari tersangka SW, Polisi berhasil mengamankan 1 pucuk Senpi rakitan jenis revolver warna silver berserta 5 butir peluru kaliber 9 mm, uang tunai Rp.2, 6 juta, 1 jaket hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Sementara, Dari tersangka RN, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah handphone Samsung lipat warna hitam, serta sebuah dompet warna coklat.
Dari tersangka MN, diamankan barang bukti uang tunai Rp.400 ribu, dan sebuah handphone Samsung lipat warna hitam. Sedangkan dari tersangka AS, Polisi menyita uang tunai Rp.3,3 juta, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih.
“Ya, ke empat tersangka sudah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut,” ujar Ipda Refly Setiawan Harahap.
Kontributor: Ferry Anthony