Sabtu, 17 April 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Sumatera Utara

Anggota DPRD Sumut: Sengketa Lahan Bandara Sibisa Harus Dituntaskan

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Kamis, 4 Maret 2021
Kanal: Sumatera Utara
menit dibaca2 min
sengketa lahan bandara sibisa

Anggota Komisi A DPRD Sumut Franky Partogi Wijaya Sirait saat reses.(Foto: istimewa)

83
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Perkara Suap Ketok Palu APBD, 14 Eks Anggota DPRD Sumut Divonis Beragam

Pasiruddin Daulay, Terpidana Korupsi Suap APBD Sumut Meninggal di Lapas

Wagirin Arman: OPD Medan Harus Kolaborasi dengan Pemerintah Pusat

Kitakini.news – Anggota Komisi A DPRD Sumut dari fraksi PDIP, Franky Partogi Wijaya Sirait angkat bicara mengenai sengketa tanah lahan pembangunan Bandara Sibisa, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Dia menegaskan, pemerintah harus segera menyelesaikan sebelum melanjutkan pembangunan proyek strategis nasional tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya kelanjutan pembangunan proyek Bandara Sibisa diminta dihentikan. Pasalnya, saat ini sedang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Balige karena dugaan pencaplokan lahan warga.

Adanya dugaan pencaplokan lahan warga sementara pemerintah terus melanjutkan pembangunan merupakan preseden buruk.

“Apabila masih ada konflik persoalan lahan sebelum pembangunan lebih baik di selesai kan dulu oleh pemerintah baik secara musyawarah adat maupun hukum. Karena apabila belum selesai konflik tapi sudah berjalan pembangunan ini merupakan gambaran penzoliman kepada masyarakat,” kata Partogi, Kamis (4/3/2021).

Menurutnya, memang benar keberadaan bandara dibutuhkan masyarakat khususnya untuk meningkatkan perekonomian di daerah wisata toba maupun kawasan Sibisa dan sekitarnya. Tapi apa bila masih ada konflik persoalan lahan sebelum pembangunan lebih baik di selesai kan dulu oleh pemerintah.

“Intinya saya berdiri bersama rakyat,” tegas anggota dewan dari daerah pemilihan Siantar dan Simalungun ini.

Proyek pembangunan Bandara Sibisa, Kabupaten Toba, menuai gugatan. Sebabnya, pembangunan proyek strategis nasional dalam mendukung pengembangan pariwisata Danau Toba ini diduga kuat mencaplok lahan milik warga. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba dan Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara pun digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Balige. Karena dalam status sengketa, pembangunan proyek yang sudah dimulai sejak 2017 ini pun diminta dihentikan.

Ini Penggugat Ganti Rugi Lahan Bandara Sibisa hingga Berujung Sengketa

Penggugatnya adalah Pahala Sirait (64) warga Lumban Gambiri, Kelurahan Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata dan Ramsion Berutu (62) warga Jalan Merdeka, Desa Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun.

Kuasa hukum penggugat Dwi Ngai Sinaga mengungkapkan, perkara ini telah menjalani sidang lapangan pada Jumat pekan lalu. Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi dan pembuktian. “Kami sudah menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi sebagai pertimbangan majelis hakim memutus perkara ini,” kata Ngai Sinaga.

Ia sekali lagi menegaskan bahwa kelanjutan proyek semestinya dihentikan saat ini sampai nanti ada putusan inkrah atas gugatan mereka. “Karena pembangunan proyek dibiayai uang negara, sebaiknya dihentikan saat ini sampai ada putusan inkrah,” tegasnya.

Berkaitan gugatan tersebut Kuasa hukum penggugat, Dwi Ngai Sinaga mengungkapkan, dasar gugatan dalam proses pembangunan bandara tersebut berkenaan penyerahan lahan oleh 31 warga Pardamean Sibisa, Kecamatan Lumbanjulu kepada Pemkab Tapanuli Utara berdasarkan peralihan surat pernyataan/risalah penyerahan dan pelepasan hak atas tanah seluas 200 x 2000 meter persegi pada 2 Mei 1975 silam.

Kemudian pada 2017, Pemkab menerbitkan sertifikat hak pakai Nomor 02 tahun 2017. Diatas lahan bersertifikat No.02 inilah sedang dibangun Bandara Sibisa.

“Akan tetapi penerbitan sertifikat hak pakai Nomor 02 oleh Pemkab Toba tidak lagi mengacu kepada surat pernyataan/risalah penyerahan dan pelepasan hak atas tanah pada tahun 1975 dengan luas 200×2000 meter persegi,” kata Dwi Ngai Sinaga di Medan, Rabu (3/3/2021).

Di atas lahan bersertifikat hak pakai Nomor 02 tahun 2017 ini kemudian diatasnya dibangun Bandara Sibisa. Diduga, pencaplokan lahan warga ini terjadi karena adanya perubahan sketsa bandara sehingga menyebabkan sekitar 3,7 hektar masuk kedalam sertifikat yang diterbitkan secara sepihak ini.

Ia merinci, luas tanah penggugat I, Pahala Sirait yang diambil oleh Pemkab Toba selaku tergugat I seluas 17.482,5 meter. Sebagian lahan ini diketahui ditanami Eucalypthus, atas perjanjian kerjasama dengan PT PIR Hutani Lestari.
Total, Pahala memiliki tanah seluas 20,9 hektar di Desa Sibisa berdasarkan surat pengesahan dan persetujuan Camat Lumban Julu, Kepala Desa Pardamean Sibisa dan Kepala Dinas Kehutanan.

Sedangkan luas tanah penggugat II, Ramsion Berutu yang dicaplok seluas 2 hektar dan 2800 meter. Ada sejumlah warga lain yang tanahnya juga dicaplok namun karena keterbatasan, hanya dua warga ini yang menggugat.

Kontributor: Abimanyu

Berikan Komentar:
Tags: dprd sumutsengketa tanah
Berita Sebelumnya

Irjen Panca Putra jadi Kapolda Sumut, Acara Pisah-Sambut Ditiadakan

Berita Selanjutnya

2 Pemuda Pengangguran Pengguna Sabu Ditangkap di Simalungun

KanalBerita

sindikat pengedar ganja
Sumatera Utara

Polsek Patumbak Tangkap 3 Anggota Sindikat Pengedar 40 Kg Ganja

Sabtu, 17 April 2021
patroli subuh
Sumatera Utara

Antisipasi Tawuran Remaja, Polisi Laksanakan Patroli Subuh

Sabtu, 17 April 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    3 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Casual
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

sindikat pengedar ganja

Polsek Patumbak Tangkap 3 Anggota Sindikat Pengedar 40 Kg Ganja

Sabtu, 17 April 2021
patroli subuh

Antisipasi Tawuran Remaja, Polisi Laksanakan Patroli Subuh

Sabtu, 17 April 2021
9 hal yang tidak boleh dilakukan

9 Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Puasa

Sabtu, 17 April 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya