Kitakini.news – Terduga kasus pencurian atas nama HD Alias Ucok Bondar (39) bersama rekan wanitanya SL (27) diringkus Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Keduanya ditangkap di Desa Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Informasi yang di himpun awak media dari pihak kepolisian tersangka HD Alias Ucok Bondar merupakan warga Desa Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola. Sementara rekan wanitanya, SL, merupakan warga Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK.MH melalui Kasatreskrim AKP Bambang Priyatnos S.sos, membenarkan penangkapan kedua tersangka.
“Pada haru Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 06.00 WIB, NST (pelapor) bangun hendak ke kamar mandi. Dia melihat pintu belakang telah terbuka dan pelapor melihat tas sandang yang diletakkan di ruang tamu telah berpindah ke ruang dapur tepatnya di atas mesin cuci,” AKP Bambang Priyatnos S.sos kepada awak media, Kamis (4/3/2021).
Kemudian pelapor melihat isi tas berupa satu dompet kecil yang berisikan uang kontan sebesar Rp. 1.340.000. Satu buah dompet kecil yang berisikan gelang, cincin emas seberat 45 gram, satu buah cincin berlian. Dua unit ponsel merek Samsung Galaxy A7 dan Samsung A21s yang dicas di atas kulkas telah hilang yang. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan LP/39/II/2021/SU/PSP tanggal 10 Februari 2021.
“Pada hari Senin (1/3/2021) sekira pukul 18.00 WIB, tim tekab Satreskrim Polres Padangsidimpuan mendapatkan informasi berdasarkan tersangka, hasil dari cek imei handphone milik pelapor yang hilang,” ungkapnya.
Petugas Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ringkus 2 Tersangka dari Info Warga
Kemudian tim bergerak dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sedang berada di Desa Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kemudian Tim Tekab melaksanakan lidik dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Kemudian tim Tekab menanyakan tentang pencurian berupa ponsel, emas dan uang tunai yang dicuri oleh terduga pelaku dan pelaku mengakuinya. Selanjutnya teehadap keduanya membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kontributor: Efendi Jambak