Kitakini.news – Sebanyak 28 Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan disetujui dan disepakati. Akan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan Tahun 2021. Propemperda itu terdiri dari 15 Ranperda eksekutif (Pemerintah Kota Medan). Lalu 12 Ranperda Inisiatif Legislatif (DPRD Medan) serta 1 Ranperda merupakan hasil fasilitasi.
Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution dan Ketua DPRD, Hasyim bersama Wakil-wakil Ketua DPRD menandatangani konsep kesepakatan bersama Propemperda Kota Medan tahun 2021. Setelah disepakati Ranperda yang ada di dalam Propemperda akan dibahas sehingga menjadi Perda. Kesepakatan ditandatangani Senin (8/3/2021) di Ruang Paripurna DPRD Medan.
Wali Kota Medan berharap Ranperda ini akan semakin membuat tercapainya 5 target utama Pemko Medan. Yakni di bidang kesehatan, kebersihan, infrastruktur, kawasan heritage dan banjir.
“Di bidang Kesehatan, Pemko Medan memiliki target menurunkan penyebaran Virus Covid-19. Salah satunya melalui program vaksinasi,” ucap Bobby Nasution.
Kemudian di bidang Kebersihan, Pemko Medan menargetkan permasalahan sampah segera teratasi. Selain itu perbaikan di bidang Infrastruktur yang ditargetkan selesai dalam 2 tahun. Di bidang kawasan heritage, Pemko Medan menargetkan Kesawan menjadi kawasan heritage dan kuliner. Yang akan semakin membuat Kota Medan lebih dikenal. Target selanjutnya adalah menyelesaikan permasalahan banjir.
“Target Pemko Medan di Kesawan adalah menjadi kawasan Heritage dan terwujudnya cita-cita Kota Medan. Yakni The Kitchen of Asia,” terangnya.
Ketua Bapemperda, Edwin Sugesti Nasution menjelaskan usulan Propemperda Kota Medan tahun 2021 terdiri dari 15 Ranperda. Dari eksekutif (Pemko Medan) ditambah 1 Ranperda yang merupakan hasil fasilitasi. Dengan rincian 8 Ranperda baru dan 8 Ranperda lama di tahun 2020 yang belum masuk dalam pembahasan yang disebabkan Pandemi Covid-19.
“12 Ranperda merupakan Inisiatif Legislatif (DPRD) yang terdiri dari 5 Ranperda lama dan 7 Ranperda. Merupakan usul inisiatif DPRD Medan yang baru. Kita harapkan seluruh Ranperda yang masuk dalam Propemperda dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Medan,” jelasnya.
Ini Ranperda Usulan Eksekutif dan Legislatif
Ranperda usulan eksekutif yakni Ranperda tentang perubahan atas Perda No 2 Tahun 2014 tentang retribusi daerah di bidang perhubungan. Lalu Ranperda tentang RPJM Kota Kota Medan 2021-2024, Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan; Ranperda tentang keolahragaan, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah; Ranperda tentang perubahan atas Perda No 11 Tahun 2011 tentang pajak reklame; Ranperda tentang penetapan zonasi aktivitas PKL; Ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; Ranperda tentang Inovasi daerah; Ranperda tentang rencana pembangunan industri Kota Medan (RPIK) Tahun 2021-2041.
Selanjutnya Ranpenda tentang penyelenggaraan perlindungan anak; Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2011-2031; Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 Tahun Anggaran 2020; Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Dan Ranperda APBD 2022; Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban umum.
Sedangkan Ranperda yang merupakan usulan inisiatif DPRD Medan yakni Ranperda tentang PD Umum Rumah Potong Hewan; Ranperda tentang Izin Lingkungan; Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan daerah; Ranperda tentang perlindungan penyandang disabilitas dan Lansia; Ranperda tentang penanggulangan dan pengendalian Covid-19; Renperda tentang perlindungan dan pengembangan usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Ranperda tentang penyediaan tempat ibadah muslim di fasilitas umum dan komersial.
Selanjutnya Ranperda usul inisiatif DPRD Medan, Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, Ranperda tentang Revisi Perda No 9 Tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, Ranperda tentang penyertaan modal terhadap PT Bank Sumut dan Ranperda tentang perubahan atas Perda No 1/2015 tentang bangunan gedung.
Sementara itu Ranperda yang diusul Eksekutif dan inisiatif DPRD adalah Ranperda
tentang perubahan atas Perda No 2 Tahun 2014 tentang retribusi daerah di bidang perhubungan.