Kitakini.news – Dua orang saksi terkait kasus korupsi dana bantuan biaya operasional atau BOK Puskesmas di Padangsidimpuan, ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan pada saat rilis pers di Aula kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Senin (8/3/2021).
Informasi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (Kajari) Hendri Silitonga SH. MH didampingi para kepala seksi (kasi).
“Terkait kasus korupsi pencegahan penanganan Covid-19, dan pemberian insentif dan dana santunan terhadap tenaga kesehatan yang menangani covid-19. Yang bersumber dari dana DAK Kesehatan tahun 2020 pada UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan. Terhadap dua orang saksi di naikkan status menjadi tersangka,” ujar Hendri Silitonga
Adapun kedua tersangka berinisial FSH, seabgai kepala unit pelaksanaan teknis daerah (KUPTD) dan SM yaitu pengelola dana BOK Puskesmas Sadabuan.
“Untuk tersangka FSH kepala UPTD Puskesmas Sadabuan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3. Serta pasal 18 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian terhadap tersangka SM pengekola dana BOK, dikenakan pasal 2 ayat 1 pasal 3 pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana,” ungkapnya.
Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas di Sidimpuan Belum Ditahan
Terkait kapan penahanan terhadap kedua tersangka, dijelaskannya akan menyerahkan kepada team penyidik dengan alasan dan pertimbangan sabjektif dan objektif apakah dilakukan penahanan atau tidak.
Ditanyakan awak media apakah masih ada penetapan tersangka lain selain dua orang yang sudah di tetapkan? Hendri Silitonga menjelaskan penyelidikan dilakukan sesuai dengan konteks narasi fakta, jadi penetapan apakah masih ada tersangka lain yaitu sesuai dengan alat bukti bukan daripada opini.
“Untuk rekan-rekan yang saya hormati perlu kita ketahui ini bukan dana Covid 19. Namun dana ini berasal dari dana BOK kita ketahui bersama pada bulan April tahun 2020, negara kita dilanda musibah yaitu pandemi Covid-19. Kebetulan dana BOK ini ada yang menjadi rutinitas pada dinas kesehatan dipergunakanlah untuk pelaksanaan Covid ini,” ungkapnya.
Kontributor: Efendi Jambak