Kitakini.news – Personil Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, membekuk seorang tersangka pelaku pengeroyokan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan. Peristiwa itu terjadi di depan Warnet Temu E-Sport Arena dan yang mengakibatkan ibu jari atau jempol korban putus.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Ardian Yunan, Senin (8/3/2021) membenarkan penangkapan tersangka pelaku pengeroyokan bernisial MS (31). Dia merupakan warga Jalan Saudara Kelurahan Beringin, Padang Bulan. Tersangka ditangkap setelah petugas menindaklanjuti laporan korban sesuai Laporan Polisi : LP / 2177 / K / IX / 2020 / SPKT Restabes Medan, tanggal 1 September 2020.
“Pelapor atas nama Nickoluas Gia Perdana Tarigan. Tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama sama (pengeroyokan), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 jo 351 KUHPidana,” jelas Yunan.
Iptu Yunan menjelaskan, tersangka ditangkap pihaknya pada Minggu (7/3/2021) kemarin. Pelaku ditangkap berikut barang bukti yang turut disita berupa sebilah klewang atau parang serta rekaman kamera CCTV saat peristiwa terjadi.
Menurut Yunan, penganiayaan itu bermula dari keributan yang terjadi antara Poltak Sitanggang dengan salah satu pemain di warnet. Saat itu, korban sedang jualan ayam penyet di halaman parkir depan warnet.
“Mendengar ada keributan, korban mencoba masuk ke warnet dan melihat situasi. Saat itu, Poltak Sitanggang, menarik salah satu pemain yang dikenal bernama Rudi Alfin Simbolon,” sebut Yunan.
Pelaku Sabet Parang dan Sebabkan Jempol Korban Putus
Tepat di depan warnet, Poltak berkelahi dengan Rudi Alfin dan sempat dilerai Ari Panjul. Tak lama kemudian datang tersangka Manahan Sitanggang, seorang temannya naik sepeda motor sambil membawa kunci Inggris.
“Korban melerai kejadian itu, tapi malah terpukul oleh tersangka. Poltak Sitanggang sempat mengancam korban, tidak bisa lagi berjualan,” ungkap Yunan.
Selanjutnya, ketika korban hendak menutup dagangannya, datang lima pria naik sepeda motor. Tiga pelaku langsung menyabetkan parang ke korban, namun ditangkis, hingga mengenai jempol korban dan putus.
Korban memilih kabur, tapi tetap dikejar hingga sempat melakukan perlawanan menggunakan kursi. Upaya korban membuat pelaku kabur ke arah Citra Garden.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami putus jempol tangannya dan beberapa barang rusak,” terang Yunan.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polrestabes Medan hingga akhirnya tersangka Manahan Sitanggang ditangkap. Berkaitan kasus itu pihak kepolisian masih memburu sejumlah pelaku lain yang terlibat.
Reporter: Abimanyu