Kitakini.news – Sejumlah pensiunan PTPN 2 kembali lagi melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD TK II Deli Serdang, Senin (8/3/2021). Aksi itu dilakukan akibat tidak diresponnya surat dari mereka oleh DPRD Deli Serdang. Mereka sebelumnya menyurati penyelesaian permasalahan pengosongan perumahan PTPN II yang sudah puluhan tahun ditempati.
Para pensiunan PTPN II yang umumnya lansia ini, melakukan aksi dengan membawa pengeras suara. Mereka juga membentangkan beberapa spanduk untuk meminta Anggota DPRD Deli Serdang menyelesaikan permasalahan yang dihadapi mereka dengan PTPN II, bahwa para pensiunan harus mengosongkan rumah.
“Yang terhormat Bapak Anggota Dewan, mohon perlindungannya bahwa rumah kami akan digusur. Kami hanya mendapatkan tali asih sebesar 26 juta,” kata Masidi dalam orasinya di depan pintu masuk.
Dalam orasinya, Masidi juga menuturkan, bahwa sejak puluhan tahun sudah menempati rumah, tapi pihak PTPN II terus mencoba melakukan intimidasi. Maka pensiunan meminta kepada Anggota Dewan agar PTPN II tidak menganggu keamanan dan kenyamanan pensiunan hingga tidak ada tindakan pengosongan.
“Pak Dewan sebagai wakil kami, tolonglah kami pak dewan para pensiunan dan para janda ini, yang membutuhkan pertolongan,” sebut Masidi.
Setelah beberapa menit berorasi, pihak staf DPRD Deli Serdang mempersilakan masuk perwakilan pensiunan dan pihak LBH Medan di ruangan Rapat Komisi A.
Dalam kesempatan tersebut para pensiunan dan LBH Medan diterima oleh Ketua Komisi I, Imran Obos SE. Hadir pula Wakil Ketua, Rahmadsyah SH dan Anggota, M. Adami Sulaiman. Dalam sikapnya, Komisi I DPRD Deli Serdang kan memanggil pihak terkait hingga kepala desa setempat untuk meminta perjelas dalam permasalahan ini.
“Tentunya kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait, hingga Kepala Desa. Agar permasalahan ini ada titik terang,” sebut Ketua Komisi I, Imran Obos SE.
Pensiunan PTPN 2 Ini Terancam tak Punya Tempat Tinggal
Sementara itu, Kepala Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH, M.Hum menjelaskan kedatangan pihaknya. Mereka mengatakan, pensiunan ingin meminta kejelasan dari DPRD Deli Serdang khususnya Komisi I tentang Lahan PTPN II yang ditempati oleh klien mereka, Masidi, dkk.
“Bahwa perumahan pensiunan milik klien kami, merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. Maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan ke pihak lain, ini sudah melawan hukum,” sebut Ali sapaan di LBH Medan.
Bahkan Ali menjelaskan, sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 November 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara.
“Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah ex PTPN II ini dari negara. Yang di antaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli. Yang selama berpuluh tahun ditempati oleh Masidi, dkk,” sebut Ali lagi.
Kuat dugaan sambung Ali, upaya pengalihan tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan. Maka LBH meminta juga DPRD Deli Serdang untuk meminta Bupati Deli Sersang membatalkan izin prinsip Kota Deli Magapolitan.
Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan. Selain itu juga kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya. Namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan sebanyak banyaknya. Oleh karenanya DPRD Deli Serdang diminta agar Bupati membatalkan Izin Prinsip Kota Megapolitan,” ungkap Ali.
Kontributor: Saddam Husein