Kitakini.news – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengaku sudah melimpahkan berkas kasus penebangan hutan ilegal di Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nantinya, Pengadilan Tinggi Negeri akan segera melakukan sidang, apabila berkas dinyatakan lengkap.
“Untuk kasus itu sudah dikirim berkasnya kepada JPU,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (8/3/2021).
Nainggolan mengatakan, saat ini Polda Sumut tengah menunggu konfirmasi kelengkapan berkas oleh Kejaksaan. “Tinggal tunggu P-21,” ucapnya.
Akan tetapi, Polda Sumut enggan membeberkan siapa tersangka yang telah diamankan dalam kasus penebangan ilegal tersebut.
Sementara itu, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara bersama dengan Polisi Daerah (Polda) pekan depan akan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), penebangan kayu hutan yang sempat viral hanyut di lokasi pemandian Bukit Lawang, Kabupaten Langkat.
“Senin depan tim Polda dan KPH ke lokasi untuk melakukan cek TKP,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum, Dinas Kehutanan, Zai.
Dia mengatakan, untuk luas lahan yang pohonnya ditebang mencapai kurang lebih 0,5 hektare. Namun, dirinya belum dapat memastikan, apakah lahan tersebut milik masyarakat atau terjadinya penebangan ilegal pada kawasan Hutan Produk Terbatas (HTP) tersebut.
“Kurang lebih 0.5 ha, kita belum dapat menyimpulkan, apakah itu milik warga atau gimana,” jelasnya.
Zai mengatakan, saat ini lokasi tersebut sudah pasang garis polisi, arti tidak boleh ada aktivitas apapun yang dilakukan jelang olah TKP. “Lokasi saat ini hanya dipasang garis polisi,” pungkasnya.
Reporter : Syahrial Siregar