Kamis, 22 April 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Sumatera Utara

Korupsi Bansos Rp399 Juta, MA Vonis 4 Tahun Eks Kabid Dinsosnaker Siantar

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Selasa, 9 Maret 2021
Kanal: Sumatera Utara
menit dibaca2 min
korupsi bansos

Kasi Intel BAS Faomasi Jaya Laia. (Foto: Tumpal Tanjung)

174
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Kades Halimbe Dituntut 5 Tahun Penjara Karena Perkara Korupsi Dana Desa

Eks Bendahara BNN Sumut Diserahkan Penyidik Polisi ke Kejari Medan

Kadis Pendidikan Siantar Dipanggil Dugaan Korupsi Proyek Wastafel Sekolah

Kitakini.news – Mahkamah Agung (MA) RI memvonis 4 tahun terhadap Chasil Pelawi, eks Kabid Dinsosnaker Pemko Pematangsiantar. Vonis yang dijatuhkan MA lebih tinggi dari putusan 2,5 tahun sebelumnya diterima terdakwa kasus korupsi Bansos itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro mengatakan, belum lama ini kasusnya telah dibacakan oleh MA. Putusan tersebut bernomor 4809 K/Pid.Sus/2020, tanggal 20 Desember 2020.

“Selain pidana penjara yang bersangkutan juga didenda sebeaar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan empat bulan,” kata Kajari melalui Kasi Intel BAS Faomasi Jaya Laia kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Dalam putusan itu, lanjutnya, warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kota Pematangsiantar turut dibebankan uang pengganti atau UP sebesar Rp 175 juta. Jika tidak dibayar dalam tempo satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa.

“Dalam hal yang bersangkutan tidak punya harta untuk membayar uang pengganti maka hukuman penjara selama 1 tahun,” ungkapnya.

Sebelumnya, PT Medan menguatkan putusan PN Tipikor Medan yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Chasil Pelawi.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa. Terdakwa diputus terbukti melanggar pasal 3 (1) Jo pasal 18 UU No.31/1999 yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Pematangsiantar yang menuntut selama 5 tahun denda 200 juta subsider 2 bulan. Sedangkan UP senilai Rp 399 juta jika tak dibayar ditambah pidana penjara selama 2,5 tahun.

Jaksa beralasan hal yang memberatkan terdakwa tidak merasa bersalah dan mempersulit proses persidangan dengan memberikan keterangan berbelit-belit serta tidak beritikad baik memulangkan kerugian negara.

Kasus Korupsi Bansos Terdakwa Diungkap Polres Pematang Siantar

Polres Pematangsiantar menetapkan Chasil Pelawi sebagai tersangka atas kasus korupsi Kelompok Usaha Bersama atau KUBE tahun 2013, semasa menjabat Kabid Kesra Dinsosnaker, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 399 juta.

Kontributor: Tumpal Tanjung

Berikan Komentar:
Tags: kejari siantarkorupsimahkamah agungpolres pematangsiantar
Berita Sebelumnya

Bahan Dapur yang Bisa Digunakan untuk Pupuk Tanaman

Berita Selanjutnya

Bobby Nasution Jadi Pionir Baznas Kota Medan

KanalBerita

pos larangan mudik
Sumatera Utara

Polres Siantar Dirikan Empat Pos Penyekatan Larangan Mudik

Rabu, 21 April 2021
di depan warnet
Sumatera Utara

Pria Pemilik Sabu Diringkus Polisi di Depan Warnet di Padangsidimpuan

Rabu, 21 April 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    3 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Casual
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

Manfaat Puasa untuk Kecantikan yang Jarang Sekali Diketahui

Manfaat Puasa untuk Kecantikan yang Jarang Sekali Diketahui

Rabu, 21 April 2021
pos larangan mudik

Polres Siantar Dirikan Empat Pos Penyekatan Larangan Mudik

Rabu, 21 April 2021
5 cara mencegah asam lambung

5 Cara Mencegah Asam Lambung Naik Saat Puasa

Rabu, 21 April 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya