Kitakini.news – Mahkamah Agung (MA) RI memvonis 4 tahun terhadap Chasil Pelawi, eks Kabid Dinsosnaker Pemko Pematangsiantar. Vonis yang dijatuhkan MA lebih tinggi dari putusan 2,5 tahun sebelumnya diterima terdakwa kasus korupsi Bansos itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro mengatakan, belum lama ini kasusnya telah dibacakan oleh MA. Putusan tersebut bernomor 4809 K/Pid.Sus/2020, tanggal 20 Desember 2020.
“Selain pidana penjara yang bersangkutan juga didenda sebeaar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan empat bulan,” kata Kajari melalui Kasi Intel BAS Faomasi Jaya Laia kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Dalam putusan itu, lanjutnya, warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kota Pematangsiantar turut dibebankan uang pengganti atau UP sebesar Rp 175 juta. Jika tidak dibayar dalam tempo satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa.
“Dalam hal yang bersangkutan tidak punya harta untuk membayar uang pengganti maka hukuman penjara selama 1 tahun,” ungkapnya.
Sebelumnya, PT Medan menguatkan putusan PN Tipikor Medan yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Chasil Pelawi.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa. Terdakwa diputus terbukti melanggar pasal 3 (1) Jo pasal 18 UU No.31/1999 yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Pematangsiantar yang menuntut selama 5 tahun denda 200 juta subsider 2 bulan. Sedangkan UP senilai Rp 399 juta jika tak dibayar ditambah pidana penjara selama 2,5 tahun.
Jaksa beralasan hal yang memberatkan terdakwa tidak merasa bersalah dan mempersulit proses persidangan dengan memberikan keterangan berbelit-belit serta tidak beritikad baik memulangkan kerugian negara.
Kasus Korupsi Bansos Terdakwa Diungkap Polres Pematang Siantar
Polres Pematangsiantar menetapkan Chasil Pelawi sebagai tersangka atas kasus korupsi Kelompok Usaha Bersama atau KUBE tahun 2013, semasa menjabat Kabid Kesra Dinsosnaker, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 399 juta.
Kontributor: Tumpal Tanjung