Kitakini.news – Kasus penggelapan dana Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Kota Pematangsiantar senilai Rp 500 juta akan bergulir di meja hijau. Itu dipastikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa setempat. Dua tersangka ditetapkam dalam kasus ini, yakni pembina yayasan berinisial S dan anaknya berinisial H.
Kasus yang dilaporkan perkumpulan Anak Muda Sikh Siantar-Simalungun ke Polres Pematangsiantar pada Juli 2020 lalu, turut dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto kepada wartawan, Rabu, 10 Maret 2021.
“Penyidik sudah melimpahkan perkaranya ke kejaksaan,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).
Kuasa hukum pelapor, Rajinder Singh mengungkapkan awal mula kasus yang menyeret S dan H terlibat penggelapan di tubuh yayasan yang bergerak di bidang agama, sosial dan pendidikan. Menurutnya, sejak yayasan didirikan pada tahun 2008, tersangka S bertindak sebagai Ketua Pembina Tunggal.
Rajinder melanjutkan, yayasan itu memiliki aset, seperti rumah ibadah di Jalan Thamrin, sekolah Khalsa serta 7 unit ruko di Jalan Sutomo yang sudah ada sejak tahun 1950.
Dalam menjalankan organisasi, yayasan menghimpun dana masyarakat, seperti jemaat dan uang sewa ruko. Namun, seluruh dana yang dihimpun itu tidak masuk ke rekening yayasan. Melainkan, dana masuk ke rekening tersangka S. Ia menduga hal ini telah berlangsung selama 12 tahun atau sejak 2008.
Rajinder menceritakan, pada Januari 2020, perkumpulan Anak Muda Sikh mengadakan 100 tahun berdiri rumah ibadah Jalan Thamrin. Di kesempatan itu, tersangka S yang hadir ditanyai mengenai yayasan.
Rajinder mengungkapkan, tersangka S berperan sebagai pembina tidak berhak menjalankan operasional dan tidak boleh berhubungan dengan uang yayasan.
“Di pertemuan Anak Muda Sikh mempertanyakan soal yayasan yang stagnan, akta tidak diperpanjang, tidak ada kepengurusan dan tidak ada laporan pertanggungjawaban,” terangnya.
“Anak Muda Sikh meminta agar S membuat laporan pertangunggjawaban, pemilihan pengurus dan menjalankan kepengurusan secara transparan, kredibel serta akuntabel,” tambahnya.
Dugaan Penggelapan Dana Yayasan Diawali tak Adanya Laporan Pertanggungjawaban
Kecurigaan Anak Muda Sikh pun muncul lantaran tak mendapat laporan yang jelas. Sehingga dalam mediasi pertama tersangka S sempat berjanji untuk membuat laporan pertanggungjawaban pada Maret 2020, namun urung dilaksanakannya.
Menurutnya, mediasi juga pernah dilakukan di Polres Siantar. Tapi, tidak ada solusi. Hingga akhirnya, kasus ini pun dilaporkan ke Polres Siantar pada Juli 2020.
“Kita melaporkan tindak pidana penggelapan uang sewa ruko senilai Rp500 juta. S juga mengakui kalau anaknya H ikut mengutip uang sewa ruko itu,” ujarnya.
Kontributor: Tumpal Tanjung