Kamis, 22 April 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Sumatera Utara

Kasus Penggelapan Dana Yayasan Sosial Rumah Hindu Siantar Segera Disidangkan

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Rabu, 10 Maret 2021
Kanal: Sumatera Utara
menit dibaca2 min
penggelapan dana yayasan

Gedung Satreskrim Polres Siantar (Foto: Tumpal Tanjung)

25
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Polres Siantar Dirikan Empat Pos Penyekatan Larangan Mudik

Terdakwa Kasus Penggelapan Diputus Tipiring, Korban Kecewa Penyidik Tak Banding

Oknum Polisi Diringkus Saat Beli Sabu di Rumah Bandar Narkoba di Siantar

Kitakini.news – Kasus penggelapan dana Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Kota Pematangsiantar senilai Rp 500 juta akan bergulir di meja hijau. Itu dipastikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa setempat. Dua tersangka ditetapkam dalam kasus ini, yakni pembina yayasan berinisial S dan anaknya berinisial H.

Kasus yang dilaporkan perkumpulan Anak Muda Sikh Siantar-Simalungun ke Polres Pematangsiantar pada Juli 2020 lalu, turut dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto kepada wartawan, Rabu, 10 Maret 2021.

“Penyidik sudah melimpahkan perkaranya ke kejaksaan,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).

Kuasa hukum pelapor, Rajinder Singh mengungkapkan awal mula kasus yang menyeret S dan H terlibat penggelapan di tubuh yayasan yang bergerak di bidang agama, sosial dan pendidikan. Menurutnya, sejak yayasan didirikan pada tahun 2008, tersangka S bertindak sebagai Ketua Pembina Tunggal.

Rajinder melanjutkan, yayasan itu memiliki aset, seperti rumah ibadah di Jalan Thamrin, sekolah Khalsa serta 7 unit ruko di Jalan Sutomo yang sudah ada sejak tahun 1950.

Dalam menjalankan organisasi, yayasan menghimpun dana masyarakat, seperti jemaat dan uang sewa ruko. Namun, seluruh dana yang dihimpun itu tidak masuk ke rekening yayasan. Melainkan, dana masuk ke rekening tersangka S. Ia menduga hal ini telah berlangsung selama 12 tahun atau sejak 2008.

Rajinder menceritakan, pada Januari 2020, perkumpulan Anak Muda Sikh mengadakan 100 tahun berdiri rumah ibadah Jalan Thamrin. Di kesempatan itu, tersangka S yang hadir ditanyai mengenai yayasan.

Rajinder mengungkapkan, tersangka S berperan sebagai pembina tidak berhak menjalankan operasional dan tidak boleh berhubungan dengan uang yayasan.

“Di pertemuan Anak Muda Sikh mempertanyakan soal yayasan yang stagnan, akta tidak diperpanjang, tidak ada kepengurusan dan tidak ada laporan pertanggungjawaban,” terangnya.

“Anak Muda Sikh meminta agar S membuat laporan pertangunggjawaban, pemilihan pengurus dan menjalankan kepengurusan secara transparan, kredibel serta akuntabel,” tambahnya.

Dugaan Penggelapan Dana Yayasan Diawali tak Adanya Laporan Pertanggungjawaban

Kecurigaan Anak Muda Sikh pun muncul lantaran tak mendapat laporan yang jelas. Sehingga dalam mediasi pertama tersangka S sempat berjanji untuk membuat laporan pertanggungjawaban pada Maret 2020, namun urung dilaksanakannya.

Menurutnya, mediasi juga pernah dilakukan di Polres Siantar. Tapi, tidak ada solusi. Hingga akhirnya, kasus ini pun dilaporkan ke Polres Siantar pada Juli 2020.

“Kita melaporkan tindak pidana penggelapan uang sewa ruko senilai Rp500 juta. S juga mengakui kalau anaknya H ikut mengutip uang sewa ruko itu,” ujarnya.

Kontributor: Tumpal Tanjung

Berikan Komentar:
Tags: penggelapanpolres siantar
Berita Sebelumnya

59 Kios di pasar Desa Kijang Jaya Tapung Hilir Terbakar, 2 Tewas 59 Kios jadi Abu

Berita Selanjutnya

Makam Tahanan Polsek Sunggal yang Diduga Disiksa sebelum Meninggal Dibongkar

KanalBerita

pos larangan mudik
Sumatera Utara

Polres Siantar Dirikan Empat Pos Penyekatan Larangan Mudik

Rabu, 21 April 2021
di depan warnet
Sumatera Utara

Pria Pemilik Sabu Diringkus Polisi di Depan Warnet di Padangsidimpuan

Rabu, 21 April 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    3 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Casual
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

Manfaat Puasa untuk Kecantikan yang Jarang Sekali Diketahui

Manfaat Puasa untuk Kecantikan yang Jarang Sekali Diketahui

Rabu, 21 April 2021
pos larangan mudik

Polres Siantar Dirikan Empat Pos Penyekatan Larangan Mudik

Rabu, 21 April 2021
5 cara mencegah asam lambung

5 Cara Mencegah Asam Lambung Naik Saat Puasa

Rabu, 21 April 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya