Kitakini.news – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan bobot total 9 Kg. Petugas berhasil menangkap dua tersangka kurir atau pembawa 9 Kg sabu di Jalan Lintas Sumatera, Km 50, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Selasa (2/3/2021).
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang tersangkam yakni Lamhot Pardede (35), dan Aprianto Pardede (32). Lamhot merupakan warga Desa Saentis Lorong, Kecamatan Percut Seituan, sementara Aprianto Pardede (32) warga Desa Percut, Gang Buntu, Kecamatan Percut Seituan.
Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9 kg. Narkoba jenis sabu siap edar itu dikemas dalam bungkusan teh hijau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol C Wisnu Adji P melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan dua tersangka. Dia mengatakan, saat itu personil Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi tentangnya adanya peredaran narkoba di Kabupaten Batubara.
“Dari laporan itu, personil bergerak cepat melakukan penyelidikan. Di Jalan Lintas SumateraKm 50, Kecamatan Lima Puluh. Petugas berhasil menghentikan laju salah satu mobil yang membawa narkotika,” ujar Hadi, Rabu (10/3/2021).
Hadi menjelaskan, petugas pun melakukan pemeriksaan dan mendapati barang bukti sabu seberat 9 kg dari dalam mobil. Dua orang yang berada di dalam mobil pun langsung diamankan.
“Kedua tersangka pembawa 9 Kg sabu itu mengaku barang bukti sabu itu didapat dari seseorang berinisial AR yang berstatus sebagai DPO,” ungkapnya.
Kedua tersangka dan barang bukti kini sudah berada di Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut. Sementara kasus peredaran narkotika masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya.
“Kasus ini masih akan dikembangkan,” pungkas Hadi.
Reporter : Syahrial Siregar