Kitakini.news – Polres Pematangsiantar menangkap S (33), pelaku peredaran narkotika yang dikendalikan di Lapas Klas II A Pematangsiantar. Dari terduga kurir Narkoba itu petugas menyita 127 gram sabu dan 300 gram ganja kering.
Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya menuturkan, pelaku ditangkap setelah petugas memberhentikannya dari sepeda motor Honda Beat. Saat itu, pelaku mengendarai motor di Jalan Bahkora, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Selasa, 9 Maret 2021, sekira pukul 18.30 WIB.
“Di lokasi ini petugas kami mengamankan satu paket sabu yang sempat dibuang pelaku dan handphone miliknya,” kata Rusdi dalam keterangan pers diterima Kitakini News, Rabu (10/3/2021).
Rusdi mengungkapkan petugas tak percaya dengan barang bukti yang diperoleh dari pelaku. Polisi kemudian menggiring pelaku ke kediamannya di Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur mencari barang bukti lain.
Menurutnya, di kediaman pelaku petugas mendapati sejumlah barang bukti lain yang jumlahnya lebih banyak.
“Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah tepatnya di dalam kamar ditemukan satu buah tas yang sedang tergantung yang di dalamnya ada satu unit Timbangan Digital. Tiga bungkus plastik klip kosong, satu buah plastik klip berisi 20 paket narkotika diduga jenis sabu. Lalu satu buah plastik klip berisi lima paket narkotika diduga jenis sabu total. Lalu satu buah plastik warna hitam berisi narkotika diduga jenis ganja,” ungkapnya.
“Barang bukti sabu seluruhnya 127,82 Gram dan ganja seberat 300 gram,” tambahnya.
Sementara itu, pelaku berikut barang bukti yang didapat digelandang ke Mapolres Siantar untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lanjut.
“Pelaku dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik. Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.
Polisi Dalam Pelaku Peredaran Narkotika di Lapas Pematangsiantar
Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba mengatakan hingga kini petugas masih mendalami pelaku lewat pemeriksaan lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba.
Ia mengatakan dari keterangan awal, pelaku menyatakan mendapat perintah dari Narapidana Lapas Klas IIA Pematangsiantar, Jalan Asahan Km 7, Kabupaten Simalungun.
“Yang bersangkutan dikendalikan dari Lapas,” katanya.
Kontributor: Tumpal Tanjung