Kamis, 22 April 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Sumatera Utara

Terdakwa Marianty Juga Tuding Saksi Berhubungan ‘Spesial’ dengan Suaminya

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Kamis, 11 Maret 2021
Kanal: Sumatera Utara
menit dibaca2 min
terdakwa marianty

Saksi Mery saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Foto: Abimanyu)

76
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Terdakwa Kasus Penggelapan Diputus Tipiring, Korban Kecewa Penyidik Tak Banding

Perkara Pencemaran Nama Baik, Marianty Yen Dituntut 8 Bulan Penjara

Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Disidang Karena Kasus Suap

Kitakini.news – Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui Medsos, Marianty (41), disebut ternyata juga pernah menuduh dan mencurigai wanita lain mempunyai hubungan ‘spesial’ dengan suaminya.

Hal itu diungkapkan Mery saat memberikan keterangan sebagai saksi di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/3/2021). Keterangan itu disampaikannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.

“Awalnya, sebelum saya mengirimkan foto korban kepada terdakwa, saya pernah dituding oleh terdakwa ada hubungan dengan suami terdakwa,” kata saksi Mery.

Namun, Mery mengatakan, dirinya langsung menjelaskan kepada terdakwa melalui obrolan di Medsos. Dia berdalih, bahwa hubungannya dengan Jeendry (suami terdakwa) hanya sebatas teman.

“Karena saya dengan suami terdakwa hanya teman. Kebetulan saya dengan suami korban adalah teman sekolah dulunya, namun terdakwa Marianty malah menuduh saya ada hubungan dengan suaminya” sebut saksi Mery.

Selain itu, saksi Mery juga membenarkan terdakwa Marianty mem-posting foto korban dengan kalimat yang tak pantas dipublikasikan yakni menuding korban sebagai pelakor.

“Benar majelis, saya tahunya, saat melihat di instagram dan Facebook terdakwa. Dalam postingannya, terdakwa meng-upload foto korban dengan tulisan tersebut,” ujar saksi Mery.

Masih dalam persidangan ketika saksi Mery dicecar pertanyaan oleh pengacara terdakwa terkait pengiriman foto korban dengan terdakwa. Hakim anggota, Merry Donna langsung menimpali pertanyaan tersebut.

“Sebentar, ini saya luruskan dulu. Tadi penasihat hukum bilang, saksi Mery mengirimkan foto ke terdakwa dengan tulisan. Tulisan yang dimaksud itu yang mana? Apa tulisan yang diposting terdakwa,” tanya hakim Mery Donna.

Hakim anggota Mery Donna sempat menegur pengacara terdakwa karena dinilai tidak fair saat bertanya kepada saksi.

“Tidak majelis, tulisan yang di posting terdakwa itu tulisan terdakwa,” jawab saksi. “Kalau begini kan kita gak jadi salah persepsi. Saya minta sama pengacara terdakwa kalau bertanya itu yang Fair dong,” kata majelis hakim anggota Mery Donna.

Terdakwa Marianty Ditegur Hakim karena Dinilai tak Fokus di Persidangan

Usai mendengarkan keterangan saksi Mery, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing bertanya kepada terdakwa terkait keterangan saksi Mery.

“Gimana terdakwa, atas keterangan saksi, benar atau tidak,” tanya hakim kepada terdakwa.

Mendengar itu, terdakwa sejenak terdiam dan berkata, “Gimana tadi majelis hakim,” kata terdakwa. “Makanya kamu dengarkan jangan melamun, yang kamu katakan itu gak usah kemana-mana, kamu hanya mengatakan benar atau tidak keterangan saksi tadi, nanti ada giliran kamu,” cetus hakim.

Selain saksi Mery, JPU Dwi Meily Nova juga menghadirkan saksi lainnya yakni Lenny. Dalam keterangannya saksi Lenny membenarkan terdakwa ada memposting foto dengan tulisan dengan menuding korban sebagai pelakor.

“Saya juga melihat postingan terdakwa dan saya sampaikan kepada Santi adik korban,” sebut saksi.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya.

Marianty Mengakui Perbuatannya di Hadapan Hakim

Sebelumnya, di dalam persidangan lalu yang beragendakan keterangan saksi korban, terdakwa Marianty yang merupakan warga Jalan Timur, Kecamatan Medan Timur ini mengakui perbuatannya.

Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing. “Benar pak hakim, itu akun Facebook dan Instagram saya, dan saya yang mempostingnya,” sebut terdakwa Marianty, Selasa (16/02/2021) lalu.

Mengutip dakwaan JPU Dwi Meily Nova mengatakan kasus bermula pada Selasa 10 Maret 2020 lalu, terdakwa mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan terhadap korban melalui akun medsos miliknya di Insta Story Instagram dan Cerita Facebook.

Akibat perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Subs Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kontributor: Abimanyu

Berikan Komentar:
Tags: pencemaran nama baikpengadilan negeri medanUU ITE
Berita Sebelumnya

4 Rumah di Panyanggar Sidimpuan Dilalap Si Jago Merah Saat Cuaca Terik

Berita Selanjutnya

Bobby : Pelebaran Jalan Pasar Induk Harus Terus Berjalan!

KanalBerita

pos larangan mudik
Sumatera Utara

Polres Siantar Dirikan Empat Pos Penyekatan Larangan Mudik

Rabu, 21 April 2021
di depan warnet
Sumatera Utara

Pria Pemilik Sabu Diringkus Polisi di Depan Warnet di Padangsidimpuan

Rabu, 21 April 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    3 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Casual
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

Manfaat Puasa untuk Kecantikan yang Jarang Sekali Diketahui

Manfaat Puasa untuk Kecantikan yang Jarang Sekali Diketahui

Rabu, 21 April 2021
pos larangan mudik

Polres Siantar Dirikan Empat Pos Penyekatan Larangan Mudik

Rabu, 21 April 2021
5 cara mencegah asam lambung

5 Cara Mencegah Asam Lambung Naik Saat Puasa

Rabu, 21 April 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya