Kitakini.news – Dua bocah yang masih duduk di bangku SD di tinggal di kawasan Jalan Tembung pasar 5, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara terpaksa harus belajr menggunakan cahaya lilin. Pasalnya, listrik di rumah yang ditinggali mereka bersama ibu, ayah, serta adiknya yang masih balita diduga mengalami pemutusan sepihak oleh petugas PLN.
Aliran listrik rumah milik Julati Sitorus (63) itu diputus Rabu (10/3/2021) sore. Akibatnya dua bocah yang merupakan cucu Juliati belajar menggunakan lilin.
Dari keterangan Juliati, peristiwa itu berawal pada Januari 2020 yang lalu. Pihak PLN mendatangi kediaman Juliati Sitorus. Petugas memeriksa jaringan listrik rumahnya dan menyatakan adanya masalah.
“Bulan Januari 2020 PLN datang memeriksa, katanya bermasalah,” ungkap Juliati Sitorus.
Dia mengatakan, selanjutnya petugas PLN memutus meteran listriknya dan menyuruh agar mengurusnya ke kantor PLN terdekat. Ia pun mengutus anaknya untuk mempertanyakan masalahnya. Alangkah terkejutnya ia ketika dikenakan denda lebih dari 7 juta rupiah.
Anak Juliati pun melaporkan keberatannya kepada pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Medan selang beberapa hari. Namun, hingga Maret 2021 belum ada panggilan terkait laporannya ke BPSK Medan.
“Anak saya sudah lapor ke BPSK bulan Januari 2020, sampai Maret 2021 belum ada kejelasan,” terang Juliati.
Tepat pada Rabu (10/3/2021) sore, petugas PLN datang dan lakukan pemutusan aliran listrik di rumah Juliati Sitorus. Untuk diketahui, dia menetap di rumah tersebut bersama tiga orang cucu dan menantunya. Anaknya bekerja di luar kota. Akibat pemadaman ini, dua cucunya yang berstatus pelajar terpaksa belajar dengan pencahayaan lilin.
Juliati Sitorus pun tidak tahu harus mengadu kemana lagi. Namun, dia berharap ada solusi agar aliran listrik di rumahnya kembali dipasang, agar keluarganya bisa beraktivitas dengan lancar.
Redaksi