Kitakini.news – Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap tiga dari empat pelaku teror pelemparan potongan kepala anjing ke rumah Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan.
Ternyata para pelaku yang melakukan aksi teror kepala anjing tersebut karena diduga tidak senang atas dipilihnya Muspidauan menjadi Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru.
“Saat ini sudah tiga pelaku yang sudah kami amankan, yaitu Iwan, Didi dan Boy. Mereka disuruh oleh pelaku J yang saat ini masih buron. Mereka melakukan aksi teror karena tidak setuju Muspidauan jadi Ketua LAM Pekanbaru,” ujar Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Jumat (12/3/2021).
Saat ini, petugas masih memburu pelaku berinisial B karena ikut serta dalam aksi teror pelemparan kepala anjing ke rumah Muspidauan.
Selain itu, para pelaku juga meneror M. Natsir dengan menyiram bensin ke rumahnya.
“Para pelaku menyiram bensin ke rumah M. Natsir juga dikarenakan tidak senang karena turut membantu Muspidauan menjadi Ketua LAM Pekanbaru,” ungkapnya.
Para pelaku ini didanai dan disuruh oleh pelaku J yang saat ini masih dalam pengejaran kepolisian. Empat pelaku yang melakukan teror ini mengendarai 2 sepeda motor yakni Honda Beat dan Honda Vixion.
“Untuk upah mereka melakukan ini masih dilakukan pendalaman. Yang jelas mereka tidak senang karena kepengurusan musyawarah daerah Ketua LAM Pekanbaru,” ujar Kapolda Riau.
Otak Pelaku Pelemparan Kepala Anjing ke Rumah Pejabat Kejati Riau Diburu
Soal keberadaan pelaku J, otak teror pelemparan kepala anjing tersebut, masih didalami, dan akan ditangkap secepatnya.
“Jadi pelaku Iwan ini bekerja di LAM Pekanbaru.sebagai sekuriti, Untuk otak pelaku teror berinisial J ini masih belum tertangkap. Apakah pelaku J ini ada kaitannya dengan LAM Pekanbaru atau tidak nanti kami sampaikan setelah pelaku J berhasil tertangkap,” terang Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Para pelaku dikenakan Pasal 187 KUHPidana pengancaman dan 335 KUHPidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kontributor: Ferry Anthony