Kitakini.news – Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria terlibat peredaran Narkoba dengan barang bukti yang cukup banyak. Ratusan gram sabu dan ganja disita polisi. Petugas menyebut aksi S (33) dikendalikan orang napi pelaku peredaran Narkoba dalam Lapas Pematangsiantar Kelas II A.
Pihak Lapas pun merespons hal itu. Humas Lapas Daniel Sitindaon menjelaskan, pada dasarnya pihaknya mendukung Korps Bhayangkara menuntaskan dugaan peredaran narkotika di Lapas.
“Menanggapi berita penangkapan tersebut kami pihak lapas menunggu penyelidikan polri khususnya Sat Narkoba Pematangsiantar,” ujarnya dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Jumat (11/3/2021).
Polisi sebelumya menangkap S di Jalan Bahkora, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, pada Selasa (9/3/2021). Polisi kemudian membawa pelaku ke kediamannya dan menemukan 1,2 Ons sabu dan 3 Ons ganja kering.
Daniel mengungkapkan, pihak Lapas bersedia bekerjasama dengan Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menyelidikinya. Pada intinya, kata dia, Lapas tak akan mempersulit pihak kepolisian membongkar napi yang terlibat peredaran narkotika.
“Apabila nanti dari hasil penyelidikan mereka ada dugaan keterlibatan warga binaan lapas Siantar. Kita pasti akan permudah dan membantu Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dalam proses penyelidikan dan pemeriksaannya,” ungkapnya.
“Untuk saat ini kita tunggu saja hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari Sat Narkoba Siantar,” tambahnya.
Sebelumnya, polisi mendapat informasi pelaku membawa narkoba. Polisi pun mencegat dan menangkap Simon kala itu berada diatas sepedamotor di Jalan Bahkora, sekitar pukul 18.30 WIB.
“Di lokasi ini petugas kami mengamankan 1 paket sabu yang sempat dibuang pelaku dan handphone miliknya,” kata Humas Polres Siantar, AKP Rusdi, Rabu (10/3/2021).
Rusdi mengungkapkan, petugas tak percaya dengan barang bukti yang diperoleh dari pelaku. Polisi kemudian menggiring pelaku ke kediamannya di Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur mencari barang bukti lain.
Ini Barang Bukti yang Disita dari Anggota Pelaku Peredaran Narkoba dari dalam Lapas
Menurutnya, di kediaman pelaku petugas mendapati sejumlah barang bukti lain yang jumlahnya lebih banyak.
“Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah tepatnya di dalam kamar ditemukan satu buah tas yang sedang tergantung yang didalamnya ada satu unit Timbangan Digital. Tiga bungkus plastik klip kosong, satu buah plastik klip berisi 20 paket narkotika diduga jenis sabu. Lalu satu buah plastik klip berisi lima paket narkotika diduga jenis sabu total. Lalu satu buah plastik warna hitam berisi narkotika diduga jenis ganja,” ungkapnya.
“Barang bukti sabu seluruhnya 127,82 Gram dan ganja seberat 300 gram,” tambahnya.
Sementara itu pelaku berikut barang bukti yang didapat digelandang ke Mapolres Siantar untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lanjut.
Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba mengatakan hingga kini petugas masih mendalami pelaku lewat pemeriksaan lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba.
Ia mengatakan dari keterangan awal, pelaku menyatakan mendapat perintah dari Narapidana Lapas Klas IIA Pematangsiantar, Jalan Asahan Km 7, Kabupaten Simalungun.
“Yang bersangkutan dikendalikan dari Lapas,” katanya.
Kontributor: Tumpal Tanjung