Kitakini.news – Seorang ayah berinisial Z alias Edi (47) dibekuk Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai, di sebuah rumah di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. (Sumut). Ayah yang tega hamili anak kandung sendiri itu ditangkap sesaat setelah anak kandungnya itu melahirkan bayi perempuan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu A Dahlan Panjaitan, membenarkan penangkapan tersangka Z. Penyelidikan yang dilakukan Tekab Polres Tanjungbalai berdasarkan laporan ibu kandung korban berinisial S (47), berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap di dalam satu rumah di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.
“Tersangka sudah kita amankan tanpa perlawanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Menariknya, penangkapan tersangka, Kamis (11/3/2021) itu dilakukan tidak lama setelah anak kandungnya itu melahirkan bayi perempuan, Kamis (11/3/2021).
Untuk diketahui, tindakan amoral itu dilakukan Edi pada bulan Juli 2020 silam.
“Persetubuhan terhadap korban dilakukan Edi saat anaknya sedang tertidur. Korban sempat terbangun, namun pelaku mengancam agar tidak teriak,” ujar Dahlan, Sabtu (13/3/2021).
Ayah Hamili Anak Kandung, Korban Dicabuli Berkali-Kali
Perbuatan pelaku kemudian berlanjut terus menerus, hingga korban hamil. Bahkan, kata Dahlan, korban telah melahirkan bayi perempuan secara normal di salah satu klinik bidan di Kota Tanjungbalai.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar Surat Keterangan kelahiran. Kasus ini tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021.
“Pelaku kita sangkakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak,” tegas Dahlan.
Reporter : Syahrial Siregar