Kitakini.news – Petugas Satuan Narkoba Polres Tapanuli Selatan, Kamis (11/3/2021) menangkap ASD alias K alias S (51). Oknum kepala desa atau Kades warga Dusun Sidadi Hutaimbaru, Desa Sidadi II Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan ditangkap karena terlibat peredaran Narkoba.
Penangkapan tersangka berinisial ASD itu dibenarkan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj.
“Tersangka ASD alias K alias S, kita tangkap di Jalinsum, tepatnya di jalan raya Desa Hutaholbung Kecamatan Angkola Muaratais Tapanuli Selatan, sekira pukul 10 pagi hari, Kamis kemarin,” ujar AKBP Roman Smaradhana Elhaj.
Tersangka ASD alias K alias S, yang menjabat sebagai Kepala Desa ini, disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Penangkapan Tersangka ASD alias K alias S ini, berawal dari penangkapan seorang Bandar Narkotika di Kecamatan Batang Angkola. Tersangka merupakan anggota dari tersangka ASD alias K alias S. Dari penangkapan Anggota tersangka ASD alias K alias S ini petugas berhasil mengamankan 12,7 gram sabu.
Oknum Kades Diduga Sebagai Pemodal Peredaran Narkoba
Dari pengakuan Anggota Tersangka ASD ini Satuan Narkoba Polres Tapanuli Selatan memperoleh informasi dan bukti. Disebutkan, kalau semua modal untuk transaksi narkotika merupakan modal uang milik tersangka ASD alias K alias S.
“Peran tersangka ASD alias K alias S ini, merupakan pemodal. Dari Pemeriksaan anggota terhadap tersangka ASD inilah yang kita tangkap. Tersangka ASD kita duga merupakan pemodal untuk bandar dan pengedar narkotika” ujar AKP Eddy Sudrajat.
Saat ini, Tersangka ASD alias K alias S bersama anggotanya, masih terus menjalani pemeriksaan di Mapolres Tapanuli Selatan.
Kontributor: Efendi Jambak
Berikan Komentar: