Kitakini.news – Oknum Kepala Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan berinisial ASD alias K alias S ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Pada kasus Narkoba melibatkan oknum kades (kepala desa), petugas mendapatkan bukti transfer laporan biaya pembelian kepada salah seorang bandar di Kota Medan senilai Rp10 juta.
Kepada awak media, Senin (15/3/2021) siang, Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Eddy Sudrajat menyampaikan kronologi penangkapan. Berawal dari dua penangkapan yang dilakukan petugas dengan inisial H dan K. Di mana, dalam penangkapan tersebut keduanya mengarah kepada oknum kades.
“Pertama yang kita tangkap si K. Dia mengaku mendapat barang dari ASD. Kemudian saat penangkapan terhadap H, juga mengarah ke dia. Bahkan ada laporan bukti tranfer kepada salah seorang bandar narkoba di Medan dengan inisial UN yang dikirim ke ASD senilai 10 juta rupiah,” bebernya.
Tidak hanya itu, lanjut perwira pertama Polri ini, dari hasil penyelidikan, pengedar narkoba H menyebut ASD dengan kata ketua.
“H ini pekerja dia. Dibukti transfer itu, H menyebut ASD sebagai ketua,” pungkasnya.
Kasus Narkoba Melibatkan Oknum Kades Berawal Penangkapan Bandar
Sebelumnya, petugas Satuan Narkoba Polres Tapanuli Selatan, Kamis (11/3) melakukan penangkapan terhadap tersangka ASD alias K alias S (51). Dia merupakan warga Dusun Sidadi Hutaimbari, Desa Sidadi II Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Tersangka ASD alias K alias S, yang menjabat sebagai Kepala Desa ini, disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Penangkapan Tersangka ASD alias K alias S ini, berawal dari penangkapan seorang Bandar Narkotika di Kecamatan Batang Angkola. Dia merupakan anggota dari tersangka ASD alias K alias S. Dari penangkapan Anggota tersangka ASD alias K alias S ini, petugas berhasil mengamankan 12,7 gram sabu.
Petugas Satuan Narkoba Polres Tapanuli Selatan memperoleh informasi dan bukti, kalau semua modal untuk transaksi narkotika merupakan modal uang milik tersangka ASD alias K alias S.
Kontributor: Efendi Jambak