Minggu, 18 April 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Sumatera Utara

Korupsi Pengadaan Ternak Ayam Petelur, 2 Pejabat BUMDes Divonis Berbeda

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Selasa, 16 Maret 2021
Kanal: Sumatera Utara
menit dibaca2 min
korupsi pengadaan

Kedua terdakwa korupsi pengadaan program ternak ayam petelur saat mendengar vonis hukuman secara virtual di ruang cakra 9 PN Medan, Senin (15/3/2021).(Foto: istimewa)

31
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Bos Tempat Hiburan Malam Terdakwa Kepemilikan Narkotika Diminta Serahkan Diri

Eks Bendahara BNN Sumut Diserahkan Penyidik Polisi ke Kejari Medan

Perkara Suap Ketok Palu APBD, 14 Eks Anggota DPRD Sumut Divonis Beragam

Kitakini.news – Terjerat kasus korupsi pengadaan ternak ayam petelur, dua terdakwa divonis hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Terdakwa Firkrin Siregar dijatuhi vonis penjara tiga tahun. Sementara itu, terdakwa lainnya, Burhanuddin Siregar, divonis pidana penjara dua tahun.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Eliwarti di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/3/2021). Selain pidana penjara, Burhanuddin juga dijatuhi hukuman denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim juga membebani terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp Rp 55.756.000.

“Dengan ketentuan, jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa. (Harta) Dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun,” sebut hakim

Sementara terdakwa Fikrin dijatuhi hukuman bayar denda Rp50 juta subsidar dua bulan kurungan. Terdakwa Fikrin juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp149.200.000. Apabila tidak dibayar akan diganti pidana penjara selama satu tahun.

Dalam amar putusannya majelis hakim mempertimbangkan bahwa hal yang memberatkan dan meringankan terwakwa. Yang memberatkan, terdakwa tidak melaksanakan tugas dengan baik selaku perangkat desa. Serta perbuatan keduanya dianggap telah merugikan keuangan negara.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi secara versama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, terdakwa Fikrin merupakan Ketua Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Raptama Desa Parau Sorat, Kabupaten Padang Lawas. Sementara itu, Burhanuddin Siregar selaku Ketua Pelaksana Operasional BUMDes tersebut.

Jaksa tuntut 2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Ternak Ayam Petelur Lebih Tinggi

Putusan tersebut lebih ringan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kuo Bratakusuma. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Fikrin dengan pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsidiair tiga bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa Burhanuddin sebelumnya dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidar tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menuturkan bahwa dua Siregar ini telah merugikan keuangan negara. Dalam hal ini adalah keuangan Desa Parau Sorat sebesar Rp 250 juta, dikarenakan sampai dengan sekarang, usaha BUMDes berupa ternak ayam petelur tersebut tidak terealisasi.

Adapun keranjang ayam dan mangkok pakan ayam serta cangkir plastik yang sudah dibeli oleh Burhanuddin Siregar, kata JPU tidak berfungsi dan tidak bermanfaat.

“Bahwa pada 16 Oktober 2017 direalisasikan dana penyertaan modal BUMDes Raptama Desa Parau Sorat sebesar Rp 50 juta atas permintaan Burhanuddin Siregar,” ujar JPU.

Kemudian, pada 18 Oktober 2017, setelah Burhanuddin mengambil uang sebesar Rp 48 juta dari rekening BUMDes. Terdakwa Fikrin bersama Burhanuddin Siregar, Ahmad Waris Siregar dan Ali Nafiah Siregar menemui Nuhlan Nasution di Padangsidimpuan. Mereka melihat kandang ayam petelur milik Nuhlan Nasution dengan meminjam mobil milik Ali Nafiah Siregar.

Adapun untuk kegiatan tersebut katanya, dipertanggungjawabkan sebagai biaya Bimtek sebesar Rp10 juta. Namun hanya dipergunakan untuk membeli BBM Pertalite sebesar Rp 190 ribu, untuk biaya makan sebesar Rp 174.000 untuk Terdakwa, Ahmad Waris Siregar dan Ali Nafiah Siregar masing-masing menerima sebesar Rp 200 ribu, sedangkan sisanya sebesar Rp 9.036.000,00 untuk keperluan Burhanuddin Siregar sendiri.

. Kontributor: Abimanyu

Berikan Komentar:
Tags: korupsipadang lawaspengadilan negeri medan
Berita Sebelumnya

Puluhan Warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Tuntut Kepling Mundur

Berita Selanjutnya

Korupsi Rp450 juta, Direktur CV Harapan Insani Dihukum 5 Tahun Penjara

KanalBerita

sindikat pengedar ganja
Sumatera Utara

Polsek Patumbak Tangkap 3 Anggota Sindikat Pengedar 40 Kg Ganja

Sabtu, 17 April 2021
patroli subuh
Sumatera Utara

Antisipasi Tawuran Remaja, Polisi Laksanakan Patroli Subuh

Sabtu, 17 April 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    3 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Casual
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

sindikat pengedar ganja

Polsek Patumbak Tangkap 3 Anggota Sindikat Pengedar 40 Kg Ganja

Sabtu, 17 April 2021
patroli subuh

Antisipasi Tawuran Remaja, Polisi Laksanakan Patroli Subuh

Sabtu, 17 April 2021
9 hal yang tidak boleh dilakukan

9 Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Puasa

Sabtu, 17 April 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya