Kamis, 22 April 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Sumatera Utara

Korupsi Rp450 juta, Direktur CV Harapan Insani Dihukum 5 Tahun Penjara

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Selasa, 16 Maret 2021
Kanal: Sumatera Utara
menit dibaca2 min
Terdakwa korupsi saat mendengar putusan majelis hakim secara virtual dari ruang cakra 4 PN Medan.(Foto: Abimanyu)

Terdakwa korupsi saat mendengar putusan majelis hakim secara virtual dari ruang cakra 4 PN Medan.(Foto: Abimanyu)

24
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Terdakwa Kasus Penggelapan Diputus Tipiring, Korban Kecewa Penyidik Tak Banding

Perkara Pencemaran Nama Baik, Marianty Yen Dituntut 8 Bulan Penjara

Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Disidang Karena Kasus Suap

Kitakini.news – Mantan direktur CV Harapan Insani, Samson Fareddy Hasibuan divonis 5 tahun penjara. Samson, diputus terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan perumahan di Desa Tulumbaho, Gido, Nias,

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara, menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan perumahan tipe 36 sebanyak 58 unit di Desa Tulumbaho, Gido, Nias. Proyek itu terdapat pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) tahun 2006.

“Menghukum terdakwa Samson Fareddy Hasibuan dengan hukuman pidana lima tahun penjara,” ujar majelis hakim, Syafril Batubara di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/3/2021).

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga membebani terdakwa untuk membayar denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp450 juta subsider dua tahun tiga bulan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana,” urai majelis.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merugikan perekenomian negara.

“Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” ujar hakim.

Pada proses persidangan sebelumnya, jaksa Alexander Kristian Silaen menuntut terdakwa dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Tidak hanya pidana penjara dan denda, jaksa juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 450 juta lebih. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga tahun tiga bulan. Menyikapi putusan itu, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Direktur CV Harapan Insani Sempat Buron 12 Tahun

Sebelumnya, terdakwa Samson sempat buron selama 12 tahun. Ia melarikan diri saat proses penyidikan berlangsung hingga tidak diketahui keberadaannya.

Belakangan diketahui terdakwa rupanya bersembunyi di tepi hutan dekat areal kebun sawit di Sibuhuan Kab Padanglawas, Sumatera Utara.Samson pun akhirnya berhasil diamankan oleh Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada September 2020 lalu.

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, bahwa Terdakwa Samson bersama-sama dengan Ir. Risman Simanjuntak, melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Perumahan Tipe-36 sebanyak 58 unit. Lokasi berada di Desa Tulumbaho sekitarnya di Kec Gido Kab Nias. Pekerjaan itu berdasarkan surat perjanjian (kontrak) pekerjaan, antara Kepala Satuan Kerja Sementara BRR Pengembangan Perumahan dan Pemukiman Nias tahun anggaran 2006 dengan CV. Harapan Insani

Namun, pekerjaan pembangunan perumahan tidak selesai dilaksanakan. Sehingga dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK pada 17 oktober 2006 dengan didasari kepada progres dan opname pekerjaan, yang dilaksanakan hanya sebesar 3,919 persen.

Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp450.026.785 berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Reporter: Abimanyu

Berikan Komentar:
Tags: korupsipengadilan negeri medan
Berita Sebelumnya

Korupsi Pengadaan Ternak Ayam Petelur, 2 Pejabat BUMDes Divonis Berbeda

Berita Selanjutnya

Kapolda Sumut Terima Penyambutan Tugas dari Kodam I/BB

KanalBerita

pos larangan mudik
Sumatera Utara

Polres Siantar Dirikan Empat Pos Penyekatan Larangan Mudik

Rabu, 21 April 2021
di depan warnet
Sumatera Utara

Pria Pemilik Sabu Diringkus Polisi di Depan Warnet di Padangsidimpuan

Rabu, 21 April 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    3 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Casual
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

Manfaat Puasa untuk Kecantikan yang Jarang Sekali Diketahui

Manfaat Puasa untuk Kecantikan yang Jarang Sekali Diketahui

Rabu, 21 April 2021
pos larangan mudik

Polres Siantar Dirikan Empat Pos Penyekatan Larangan Mudik

Rabu, 21 April 2021
5 cara mencegah asam lambung

5 Cara Mencegah Asam Lambung Naik Saat Puasa

Rabu, 21 April 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya