Kitakini.news – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap HS (44 tahun), Sekretaris Camat atau Sekcam Binawidya Pekanbaru.
Tersangka HS sebelumnya menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan Pekanbaru. Tersangka diamankan saat berada di komplek Kantor Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Hal ini disampaikan Irwasda Polda Riau, Kombes Pol Kombes Drs M. Syamsul Huda, didampingi oleh Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di ruang Tribrata lantai lima Gedung Utama Markas Komando Polda Riau jalan Pattimura, Senin sore (15/03/21).
Dikatakan Kombes Syamsul Huda, perkara ini terungkap karena Keberanian Saksi Korban membongkar Praktek korupsi yang dilakukan oleh tersangka HS. Dia merupakan aparat pemerintahan di kantor Camat Bina Widya.
Dijelaskannya, bahwa pada bulan Desember 2020 saksi korban mengurus SKGR di kelurahan Sidomulyo Barat dan diminta sejumlah dana oleh tersangka HS.
Menurut saksi, sebelumnya pada bulan Januari 2021, ia telah memberikan uang kepada HS sebesar Rp.500.000, namun ditolak. Saksi juga diminta menyiapkan dana Rp. 3.000.000 untuk menandatangani SKGR yang sudah di register. Namun belum ditandatangani tersangka yang saat itu masih menjabat sebagai lurah.
Pada tanggal 10 Maret 2021 saksi korban menyerahkan dana tersebut kepada pelaku dan dilakukan Operasi Tangkap Tangan di kantor Kecamatan Bina Widya Pekan Baru
“Sesungguhnya pelayanan publik seperti itu tidak ada biaya PNBP nya” ujar Kombes Syamsul Huda juga didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto .
“PNBP atau Pendapatan Negara Bukan Pajak tidak dikenakan atas pengurusan SKGR. Yang artinya masyarakat dalam mengurus tidaklah dikenakan pungutan. Namun tersangka HS mempersulit pelayanan masyarakat dengan maksud mencari keuntungan pribadi. Dalam prakteknya Pemerintah sudah menyiapkan pembagian sertifikat secara gratis dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)”, terang Irwasda Polda Riau.
AKP Ario Damar Pimpin OTT Oknum Sekcam Binawidya Pekanbaru
Dalam Operasi Tangkap Tangan di kantor Camat Binawidya Kota Pekanbaru, Tim Satgas Saber Pungli Polda Riau dipimpin AKP Ario Damar.
“Tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah tiga juta rupiah didalam amplop warna putih yang bertuliskan “pengurusan tanah” Surat Keterangan Ganti Rugi”, terang Kombes Syamsul Huda.
Pelaku dijerat Pasal 12 huruf e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Sementara Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengungkapkan pihaknya serius menangani dan mengembangkan kasus ini.
“Kami masih memberkas kasus tersangka HS ini termasuk kita akan telusuri aliran dana yang diterimanya. Kita komit dalam memberantas kasus korupsi di wilayah Riau” tegas Kombes Andri Sudarmadi.
Kontributor: Ferry Anthony