Kitakini.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) di Riau menetapkan Kepala BPKAD, Hendra A alias Keken sebagai tersangka. Hendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Kuansing Riau senilai ratusan juta. Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi secara maraton.
Dikatakan Kepala Kejari Kuantan Singingi, Hadiman, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Maret 2021 lalu. Selanjutnya Hendra akan diperiksa sebagai tersangka, hari ini.
“Kami telah menetapkan H alias K sebagai tersangka, Rabu kemarin. Hari ini akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Hadiman, Selasa (16/3/2021).
Disampaikannya, Hendra ditetapkan sebagai tersangka, usai penyidik memeriksa keterangan saksi dan alat bukti. Termasuk memeriksa SPDP fiktif yang saat itu ditandatangani tersangka sebagai Kepala BPKAD yang dinilai bertanggungjawab.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat berupa SPPD fiktif. Hasil pemeriksaan tersangka menandatangani SPJ fiktif itu dan uang dipakai operasional pimpinan (Hendra),” ungkap Hadiman.
Dalam kasus ini negara dirugikan Rp 600 juta. Namun, nilai kerugian disebut dapat bertambah karena proses perhitungan dan pemeriksaan masih terus berlanjut.
“Kerugian negara sementara kurang lebih Rp 600 juta dan bisa bertambah. Apalagi, pihak ketiga yang berada di luar daerah seperti Jakarta, Padang, dan Batam belum dihitung lagi,” beber Kajari Kuansing.
Diketahui, sebelumnya Kejari Kuansing mengusut dugaan SPDP fiktif di Pemda Kuansing, Riau. SPDP fiktif itu awalnya dilaporkan masyarakat karena tak bisa dipertanggungjawabkan.
Beberapa Item Laporan SPPD Kuansing Riau tak Ada dan Diduga Fiktif
Dari laporan itu, Kejari pun memulai proses penyidikan dan menemukan kejanggalan laporan keuangan. Terutama terkait uang transportasi dan penginapan yang tidak dilaporkan, namun dananya sudah habis.
Dalam kasus dugaan SPPD dana fiktif itu, puluhan orang sudah diperiksa sebagai saksi, mulai dari Kabid, Kasubid, dan beberapa staf BPKAD.
Selama proses penyidikan berjalan, Hendra telah mengembalikan dana mencapai Rp 493 juta yang diterima langsung Kepala Kejari, Hadiman.
Kontributor: Ferry Anthony