Kitakini.news – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, memvonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider tiga bulan penjara kepada terdakwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Indragiri Hulu (Inhu) Hayyin Suhikto. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah terlibat pemerasan kepada 61 Kepala SMP di Inhu pada pengelolaan bantuan dana BOS beberapa waktu lalu.
Vonis itu dilakukan dalam sidang pembacaan vonis yang dilaksanakan secara virtual di ruang Soebakhti, lantai dua, PN Pekanbaru, Selasa (16/3/2021).
Sementara kepada kedua stafnya, Ostar Alpansri dan Rionald, yang juga diduga terbukti bersalah karena telah melakukan pemerasan. Hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, memvonis kedua terdakwa empat tahun kurungan penjara. Pidana dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
“Dengan ini saudara Hayyin Suhikto dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dikurangi masa tahanan,” ujar Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu saat membacakan putusan.
Vonis kepada Ostar Alpansri dan Rionald lebih ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya 2 tahun penjara. Sedangkan, vonis hakim kepada mantan Kajari Indragiri Hulu itu juga lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Hayyin tiga tahun penjara.
Kontributor: Ferry Anthony