Kitakini.news – SS alias Hendrik (39), pria pengangguran yang tinggal di Pasar Lama, Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun. SS diringkus lantaran kedapatan baru beli narkotika jenis sabu
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021) membenarkan penangkapan tersangka. Dia mengatakan penangkapan pelaku berawal adanya informasi masyarakat. Disebutkan, bahwa di Kampung Pasar Lama, Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.
Informasi ini ditindaklanjuti Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH memerintahkan Katim I Aiptu Aswin Manurung melakukan penyelidikan.
Humas menjelaskan, lalu hari Selasa (16/3) siang sekira pukul 11.30 Wib Kanit I Aiptu Aswin Manurung bersama Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku Hendrik di rumahnya.
“Barang bukti satu lembar gulungan uang Rp. 2.000 yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,59 gram. Sembilan bungkus plastik klip kosong, satu unit HP Nokia warna hitam. Satu kaca pirex berisi sisa bakaran shabu, satu pipet plastik dan satu buah gunting,” ujarnya mewakili Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo.
Pria Pengangguran Sebut Beli Sabu di Kecamatan Pematang Bandar
Diinterogasi, pelaku Hendrik mengakui sabu itu miliknya yang diperoleh dari daerah Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Pelaku dan barang bukti lalu diboyong ke ruangan penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku SS alias Hendrik sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.
Kontributor: Tumpal Tanjung