Kitakini.news – Undang-undang Omnibus Law turut mengatur arsitektur. Untuk itu, Ikatan Arsitektur Indonesia Sumatera Utara ( IAI Sumut) langsung mensosialisasikan undang-undang sapu jagat ini.
“UU Arsitek memberikan peran penting bagi daerah. Apalagi adanya pengaturan lisensi bagi arsitek yang bekerja di provinsinya. Dengan adanya lisensi tersebut maka daerah dapat menjadi tuan rumah profesi arsitek di daerahnya,” ucap Ketua IAI Sumut, Ar. Boy Bramawanta Sembiring, Jumat (19/3/2021).
Karena itu, untuk memperkenalkan perubahan UU Arsitektur atau UU No 6 Tahun 2017 ini, IAI menggelar webinar Sosialisasi UU dan PP Arsitek, Hak dan Kewajiban, minggu lalu. Kegiatan ini dihadiri 100 peserta melalui platform zoom dan platform live facebook.
Katanya, peserta cukup antusias berdiskusi tentang aturan ini. Tercatat seluruh anggota IAI Sumut dan IAI nasional hadir dalam webinar. Mulai dari IAI Papua, IAI Semarang, IAI Jakarta, IAI Sumatera Barat, IAI Ternate, IAI Malang, IAI Bali, IAI Sulteng, IAI Surakarta, IAI Jawa Timur.
“Luasnya partisipasi peserta ini menunjukkan kebutuhan arsitek untuk memahami regulasi baru tersebut,” jelasnya.
Menurut Boy Bramawanta, praktek profesi arsitek selama ini lebih banyak diatur sendiri oleh pengguna jasa. Dan adanya regulasi ini memberikan posisi yang lebih baik bagi arsitek. Regulasi ini memberikan dampak daya saing arsitek Indonesia di percaturan arsitektur regional mapun global. Dan menjadi penjamin bagi arsitek Indonesia, mengatur tata laku praktik arsitek asing di Indonesia.
“Selain itu membangun persaingan yang sehat antara arsitek asing maupun Indonesia,” terangnya.
Regulasi Ini Beri Kesempatan IAI Mengatur Pranata Keprofesian Sendiri
Sebelumnya dalam webinar, Ketua IAI Nasional Ar I Ketut Rana Wiarcha mengajak para arsitek berbangga hati sekaligus berendah hati atas hadirnya UU Arsitek dan UU Cipta Kerja. Menurutnya, regulasi ini telah memberi kesempatan IAI mengatur pranata keprofesiannya sendiri.
“UU tentang Arsitek maupun UU tentang Cipta kerja memang belum serta merta sempurna. Namun seiring berjalannya waktu IAI akan rapikan bersama,” ungkapnya.
Ia menegaskan dengan hadirnya UU Arsitek, profesi arsitek akan yang mendapatkan hak dan kewajibannya sesuai maruahnya selaku profesi, dan bukan semata-mata tenaga kerja. “Regulasi tentang prosesi arsitek ini juga penting dalam mengatur kolaborasi dengan arsitek dari negara lain. Atau lintas provinsi dalam mengatur standar kemampuan dan kinerja konstruksi khususnya di arsitektur.
“Pentingnya profesi arsitek, dengan pengaturan saja profesi arsitek belum tentu lancar berpotensi menimbulkan masalah, apalagi jika tidak ada pengaturan. Regulasi arsitek ini penting agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi profesi dan masyarakat,” jelas dia.
Narasumber kegiatan, Pengurus Nasional IAI bidang Badan Mediasi dan Advokasi IAI Nasional, Ar Muhammad Amry dengan lugas dan runut menjelaskan UU Arsitek, UU Cipta Kerja dan peraturan turununnya. UU Arsitek yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja secara mendasar. Memberikan platform bahwa peraturan menteri ditiadakan dan semua regulasi berhenti di Peraturan Pemerintah (PP).
“UU Cipta Kerja mengatur bahwa arsitek dalam berprofesi arsitek wajib memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek) dan memiliki Lisensi untuk bekerja di daerah,” tukasnya.