Kitakini.news – Selama rentang waktu Januari hingga Maret 2021, Polres Pematangsiantar menangkap 65 orang terkait tindak pidana kejahatan Narkoba. Dari jumlah tersangka itu, empat di antaranya masih berstatus pelajar. Polisi turut menyita barang bukti Narkoba jenis ganja, sabu dan esktasi.
Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar berujar, 65 tersangka ditangkap lewat operasi yang digelar rentang waktu Januari-Maret 2021. Para tersangka merupakan pengedar Narkoba, termasuk empat pelajar yang diamankan.
“Mereka ini rata-rata semuanya pengedar, dengan status pekerjaan sebagai wiraswasta, buruh, pengangguran dam empat orang lainnya masih pelajar,” katanya dalam pemaparan di hadapan para awak media, Jumat (19/3/2021).
Menurut Kapolres, Satuan Reserse Narkoba turut mengamankan sejumlah barang bukti narkoba berupa ganja sebanyak hampir 2 kilogram. Tidak cuma itu, 3 Ons narkotika jenis sabu dan puluhan pil ekstasi juga diamankan dari tersangka pelaku.
“Adapun barang bukti ganja beratnya mencapai 1944,4 Gram. Kemudian sabu sebanyak 351,3 Gram dan barang bukti pil ekstasi sebanyak 52 butir,” paparnya.
Sementara itu Kapolres melanjutkan, para tersangka yang kini telah dimasukkan ke dalam jeruji besi dijerat Pasal 111. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” terangnya.
Kontributor: Tumpal Tanjung