Kitakini.news – Korlantas Polri akan segera memberlakukan sistem tilang elektronik dengan mengaktifkan electronic traffic enforcement (ETLE) atau kemera pemantau jalan. ETLE sudah terpasang di beberapa ruas jalan di 12 Polda yang ada di Indonesia, salah satunya Polda Riau. Pengaktifan kamera ETLE secara serentak direncanakan pada hari Selasa (23/3/2021), sekaligus mengawali berlakunya tilang elektronik, salah satunya di Pekanbaru.
Di Kota Pekanbaru saat ini telah terpasang kamera ETLE di beberapa ruas persimpangan jalan. Di antaranya di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Mall Living World Pekanbaru, persimpangan jalan Harapan Raya – Jalan Sudirman. Ada juga persimpangan jalan H.R Soebrantas tepatnya simpang Tabek Gadang.
ETLE merupakan alat yang berfungsi untuk mencatat atau merekam pelanggaran-pelanggaran berlalu lintas di jalan. Hal itu untuk mendukung keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas.
Dengan terpasangnya kamera ETLE, Polda Riau juga akan memberlakukan sistem tilang elektronik sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Korlantas Polri.
“Besok dilaunching,” ujar Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah, Senin (22/3/2021) pagi.
Disampaikan Kombes Pol Firman Darmansyah, Korlantas Polri telah memasang 244 kamera tilang elektronik yang terpasang di 12 Polda seluruh Indonesia. ke 12-nya yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.
Kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat. Selain itu, meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Tilang Elektronik di Pekanbaru Diharapkan Maksimalkan Penindakan Pelanggaran
Diterapkannya tilang elektronik secara nasional di 12 Polda, juga akan membuat penindakan pelanggaran yang dilakukan bisa menjangkau kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut.
Ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak lewat tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah.
Kemudian, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.12q
Kontributor: Ferry Anthony