Kitakini.news – Tiga terdakwa kurir 40 Kg narkotika jenis sabu, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Chandra Naibaho. Tuntutan itu dibacakan JPU Chandra di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/3/2021).
Ketiga terdakwa yakni Wahyudi (48), Hendra Apriyono (27) keduanya warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya. Sedangkan Riki Syahputra (24), warga Dusun Selanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati,” kata JPU Chandra Naibaho dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir.
Sidang yang digelar secara virtual tersebut, JPU Chandra menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yakni percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. Menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram berupa 40 puluh bungkus berisi narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram,” kata JPU Chandra.
Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” ujar JPU.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan. Sidang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa akan digelar pekan depan.
Mengutip dakwaan JPU Chandra mengatakan kasus berawal pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, terdakwa Wahyudi diajak terdakwa Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu.
“Terdakwa Wahyudi diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp2 juta yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan,” kata JPU.
Terdakwa Kurir 40 Kg Sabu Menggunakan Identitas Berbeda
Lanjut dikatakan JPU Chandra, lalu sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa Hendra Apriyono menerima kiriman paket. Paket itu berisi enam buah KTP palsu dengan identitas terdakwa Hendra Apriyono yang berbeda-beda. Selain itu, satu unit handphone merk Redmi 7A warna hitam untuk Hendra Apriyono.
“Sementara, paket untuk terdakwa Wahyudi berupa 6 buah KTP palsu dengan identitas Wahyudi yang berbeda-beda. Satu unit merek Redmi A8 Pro warna hitam,” urai JPU.
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Hendra Apriyono menyuruh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO) yang nomornya sudah ada di kontak handphone tersebut.
“Terdakwa menghubungi Pablo dan menyuruh terdakwa Wahyudi untuk pergi ke Medan. Setelah tiba di Medan, terdakwa Wahyudi menemui terdakwa Hendra Apriyono yang menginap di Hotel Swiss Bell Medan. Yang mana Hendra Apriyono telah lebih dahulu pergi ke Medan,” kata JPU.
Keesokan harinya, Pablo menghubungi Hendra dan menyuruh keduanya untuk pergi ke Penginapan Citra Atsari Kecamatan Medan Petisah mengambil paket sabu. Paket sabu tersebut sudah berada di dalam Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.
Setelah tiba di lokasi dan melihat Mobil tersebut, namun pada saat membuka Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam. Tiba-tiba datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Hendra Apriyono.
Di mana petugas terlebih dahulu mengamankan terdakwa Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia), Dia berperan membawa Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam warna hitam yang didalamnya terdapat dua buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisikan 40 bungkus plastik berisikan sabu seberat 40 kilogram.
Kontributor: Abimanyu