Kitakini.news – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Perpanjangan PPKM Mikro di Sumut kali ini lebih detail menjelaskan tentang kriteria zonasi di enam kabupaten/kota yang menjadi sasaran.
Perpanjangan PPKM Mikro tersebut tertuang pada Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/9/INST/2021. Pada instruksi tersebut dijelaskan ada empat pembagian zonasi sesuai dengan kriterianya masing-masing untuk enam kabupaten/kota. Keenamnya yakni Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deli Serdang, Simalungun dan Langkat.
Keempat zona tersebut adalah zona hijau dengan kriteria tanpa kasus di satu Rukun Tetangga (RT). Kedua zona kuning dengan satu hingga lima kasus di satu RT selama tujuh hari terakhir. Ketiga zona orange dengan enam sampai 10 kasus selama tujuh hari terakhir di satu RT. Terakhir zona merah dengan lebih 10 kasus di tujuh hari terakhir.
Keempat zona tersebut juga memiliki skenario pengendalian yang berbeda-beda. Khusus untuk zona merah dan oranye penanganan dilakukan secara ketat di tingkat RT. Untuk kedua zona ini, Satgas setempat diminta untuk menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Sementara untuk zona merah diminta untuk melarang kerumunan lebih dari tiga orang. Selain itu, membatasi keluar masuk RT hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.
Kepala Dinas Kominfo Sumut, Irman Oemar mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021.
“Gubernur Sumut menginstruksikan untuk kembali mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 hingga tingkat desa/kelurahan, RT dan RW, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 secara lebih ketat,” ujarnya, Kamis (25/3/2021).
Dikatakan, PPKM Mikro juga dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota seperti pembatasan tempat kerja dengan Work Form Home (WFH) dan Work From Office (WFO) 50 persen. Kegiatan belajar mengajar dalam jaringan (daring), pembatasan jam operasional usaha dan lainnya.
Di Sumut sendiri, perkembangan kasus Covid-19 masih fluktuatif, dari 13 hingga 19 Maret tercatat rata-rata perhari pada periode tersebut 88 kasus positif. Sedangkan untuk kesembuhan rata-rata perhari 54 orang dan kematian rata-rata dua orang per hari.
PPKM Mikro di Sumut Diterapkan Lantaran Penyebaran Covid 19 masih Tinggi
Irman mengatakan, penyebaran di Sumut masih cukup tinggi sehingga Pemprov Sumut lebih mengintensifkan lagi PPKM Mikro dan PPKM Kabupaten/Kota. “Harapannya tentu masyarakat lebih sadar akan kepentingan bersama kita menekan penyebaran Covid-19,” tambah Irman, yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut,” ungkapnya.
Ke depan, Pemprov Sumut akan mengevaluasi kembali pelaksanaan PPKM Mikro untuk membuat kebijakan berikutnya. Karena itu, Pemprovsu meminta kepala daerah agar melakukan monitoring ketat, berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala untuk mengendalikan Covid-19 di daerah.
“Setelah itu kita akan evaluasi kembali untuk membuat kebijakan selanjutnya,” pungkas dia.
Reporter : Syahrial Siregar