Kitakini.news – Dua kakak-beradik masing-masing berinisial RX (37) dan DS (33) diringkus satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Dua pria tersebut ditangkap atas sangkaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu tempat berbeda di Riau.
Awal pengungkapan Jumat (19/3/2021) di dua tempat berbeda. Polisi menangkap sang adik Dedi Sandra, karena aktivitasnya sangat meresahkan warga yang kerap bertransaksi narkoba di Jalan Kayangan Kelurahan Babusalam, Kecamatan Mandau, Duri, Riau.
“Maka kita lakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap satu tersangka bernama Dedi Sandra. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh bungkus berisi diduga narkotika jenis sabu milik tersangka,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Jumat, (26/3/2021).
Selanjutnya, dilakukan interogasi dan tersangka menerangkan bahwa sabu tersebut didapat dari seorang bernama Rixi yang juga merupakan kakak tersangka.
Setelah mengantongi identitas pemasok narkoba itu, aparat kepolisian langsung membekuk Rixi (37) di Jalan Stadion Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
“Saat dilakukan interogasi, tersangka Rixi mengakui narkotika jenis sabu yang diberikan ke adiknya itu benar miliknya yang didapat dari seseorang yang tidak dikenal melalui perantaraan seseorang berinisial R,” ungkap AKBP Hendra Gunawan.
Kakak Beradik Pengedar Sabu di Riau sudah Ditahan
Untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertangung jawabkan perbuatannya, kakak beradik ini telah meringkuk dibalik terali tahan Mapolres Bangkalis.
Akibat perbuatannya, kedua kakak-beradik ini dijerat Pasal 114 ayat (2 ) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Kontributor: Ferry Anthony