Kamis, 22 April 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Sumatera Utara

Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur 4 Hari, Pria Warga Batunadua Ditangkap

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Jumat, 26 Maret 2021
Kanal: Sumatera Utara
menit dibaca1 min
bawa kabur gadis

Tersangka AMS Alias Nawir Saat berada di mako Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Jum'at (26/03/21) (Foto: Efendi Jambak)

34
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Pria Pemilik Sabu Diringkus Polisi di Depan Warnet di Padangsidimpuan

Pria Warga Kelurahan Sidangkal Sidimpuan Diciduk di Warung Usai Beli Ganja

10 Pasangan Luar Nikah Terjaring Operasi Pekat 2021 di Sidimpuan

Kitakini.news – Nekad bawa kabur anak gadis di bawah umur, pria berinisial AMS Alias Nawir (24) ditangkap petugas Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Diketahui tersangka AMS merupakan warga Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK. MH melalui Kasatreskrim AKP Bambang Priyatno S. Sos menceritakan kronologis kejadian. Dia mengatakan, peristiwa tersebut dikarenakan tersangka AMS membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya.

“Peristiwa itu berawal pada Hari Jumat 19 Maret 2021 sekira Pukul 16.00 WIB. Korban, sebut saja Mawar (14) bertemu dengan Tersangka di Simpang Ujung Kelurahan Batuandua Jae. Selanjutnya, tersangka membawa korban jalan-jalan ke Pantai Pandan,” ujar Kasat.

Selanjutnya, keesokan harinya, tersangka membawa korban kembali ke Padangsidimpuan. Minggu (21/3/2021),  tersangka membawa korban menginap di Palapot Maria. Hingga pada hari Senin (21/3/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Adapun tersangka membawa korban selama empat hari tiga malam tanpa persetujuan pelapor selaku orang tua korban. Pelapor (Nur Saima Harahap, 36) tidak terima serta melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan sesuai dengan LP/90/III/2021/SU/PSP tgl 20 Maret 2021.Beber Kasat

Sambung Kasat, pada hari Senin (22/3/2021) sekitar pukul 11.00 WIB), tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan bersama pihak keluarga pelapor mendapatkan informasi bahwasanya tersangka bersama korban sedang berada di daerah Kelurahan Palopat Maria. Kemudian Tim Tekab melaksanakan  lidik dan berhasil mengamankan tersangka sedang bersama Korban, selanjutnya membawa tersangka ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku Mengakui Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur

“Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa benar pelaku telah melakukan perbuatannya dan membawa pergi korban yang masih berumur 14 tahun. Selama empat hari tiga malam tanpa persetujuan orang tuanya,” ungkapnya.

Terhadap tersangka dipersangkakan pasal sebagai mana di maksud dalam rumusan Pasal 332 ayat (1) KUHPidana.

Kontributor: Efendi Jambak

Berikan Komentar:
Tags: polres padangsidimpuan
Berita Sebelumnya

Kakak Beradik Tersangka Pengedar Sabu di Riau Diringkus di Tempat Berbeda

Berita Selanjutnya

Kepergok Buang Sabu, Pria Warga Kampung Darek Ditangkap di Pinggir Sungai 

KanalBerita

pos larangan mudik
Sumatera Utara

Polres Siantar Dirikan Empat Pos Penyekatan Larangan Mudik

Rabu, 21 April 2021
di depan warnet
Sumatera Utara

Pria Pemilik Sabu Diringkus Polisi di Depan Warnet di Padangsidimpuan

Rabu, 21 April 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    3 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Casual
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

Manfaat Puasa untuk Kecantikan yang Jarang Sekali Diketahui

Manfaat Puasa untuk Kecantikan yang Jarang Sekali Diketahui

Rabu, 21 April 2021
pos larangan mudik

Polres Siantar Dirikan Empat Pos Penyekatan Larangan Mudik

Rabu, 21 April 2021
5 cara mencegah asam lambung

5 Cara Mencegah Asam Lambung Naik Saat Puasa

Rabu, 21 April 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya