Kitakini.news – Nekad bawa kabur anak gadis di bawah umur, pria berinisial AMS Alias Nawir (24) ditangkap petugas Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Diketahui tersangka AMS merupakan warga Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK. MH melalui Kasatreskrim AKP Bambang Priyatno S. Sos menceritakan kronologis kejadian. Dia mengatakan, peristiwa tersebut dikarenakan tersangka AMS membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya.
“Peristiwa itu berawal pada Hari Jumat 19 Maret 2021 sekira Pukul 16.00 WIB. Korban, sebut saja Mawar (14) bertemu dengan Tersangka di Simpang Ujung Kelurahan Batuandua Jae. Selanjutnya, tersangka membawa korban jalan-jalan ke Pantai Pandan,” ujar Kasat.
Selanjutnya, keesokan harinya, tersangka membawa korban kembali ke Padangsidimpuan. Minggu (21/3/2021), tersangka membawa korban menginap di Palapot Maria. Hingga pada hari Senin (21/3/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Adapun tersangka membawa korban selama empat hari tiga malam tanpa persetujuan pelapor selaku orang tua korban. Pelapor (Nur Saima Harahap, 36) tidak terima serta melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan sesuai dengan LP/90/III/2021/SU/PSP tgl 20 Maret 2021.Beber Kasat
Sambung Kasat, pada hari Senin (22/3/2021) sekitar pukul 11.00 WIB), tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan bersama pihak keluarga pelapor mendapatkan informasi bahwasanya tersangka bersama korban sedang berada di daerah Kelurahan Palopat Maria. Kemudian Tim Tekab melaksanakan lidik dan berhasil mengamankan tersangka sedang bersama Korban, selanjutnya membawa tersangka ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku Mengakui Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur
“Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa benar pelaku telah melakukan perbuatannya dan membawa pergi korban yang masih berumur 14 tahun. Selama empat hari tiga malam tanpa persetujuan orang tuanya,” ungkapnya.
Terhadap tersangka dipersangkakan pasal sebagai mana di maksud dalam rumusan Pasal 332 ayat (1) KUHPidana.
Kontributor: Efendi Jambak