Kitakini.news – Dari sebanyak 1.062 Kepolisian Sektor (Polsek) di Indonesia yang tidak bisa melakukan proses penyidikan. Hal itu sesuai Surat Keputusan (SK) Kapolri, Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, Nomor: Kep/613/III/2021. Di antaranya, terdapat 20 polsek di Riau yang tidak bisa melakukan proses penyidikan.
Untuk diketahui, SK Kapolri tentang penunjukan Kepolisian Sektor, hanya untuk pemeliharaan, keamanan, dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan), tanggal 23 Maret 2021.
“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu, disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Rabu pagi (31/3/2021).
Ini Daftar 20 Polsek di Riau tak Boleh Lakukan Penyidikan
Dalam SK tersebut, untuk Provinsi Riau, ada sedikitnya 20 Polsek yang tidak dibenarkan lagi melakukan penyidikan, melainkan diserahkan langsung kepada Kepolisian Resort (Polres), 20 Polsek itu adalah:
- Polsek Pekanbaru Kota (Polrestabes Pekanbaru)
- Polsek Kawasan Pelabuhan Pekanbaru (Polrestabes Pekanbaru).
- Polsek Kuala Cenaku (Polres Indragiri Hulu).
- Polsek Dumai Kota (Polresta Dumai).
- Polsek Kawasan Pelabuhan Dumai (Polresta Dumai).
- Polsek Bangkinang Kota (Polres Kampar).
- Polsek Bangkinang Barat (Polres Kampar).
- PolsekTembilahan (Polres Indragiri Hilir)
- Polsek Batang Tuaka (Polres Indragiri Hilir).
- Polsek Sungai Batang (Polres Indragiri Hilir).
- Polsek Bengkalis (Polres Bengkalis).
- Polsek Bantan (Polres Bengkalis).
- Polsek Pangkalan Lesung (Polres Pelalawan).
- Polsek Tanah Putih (Polres Rokan Hilir).
- Polsek Rantau Kopar (Polres Rokan Hilir).
- Polsek Rambah (Polres Rokan Hilir).
- Polsek Siak Sri Indrapura (Polres Siak).
- Polsek Kuantan Tengah (Polres Kuantan Singingi).
- Polsek Hulu Kuantan (Polres Kuantan Singingi).
- Polsek Tebing Tinggi Barat (Polres Meranti).
Kontributor: Ferry Anthony