Kitakini.news – Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap sopir travel yang tega memperkosa penumpangnya di tepi Jalan Lintas Sumatera, Labuhan Batu. Peristiwa tersebut persisinya terjadi Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan penangkapan tersebut. Sopir travel yang ditangkap itu berinisial M (30), warga Jalan H Adam Malik, Gang Budi, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara. Rantauprapat, Labuhan Batu.
“Tersangka diamankan karena terbukti memperkosa penumpangnya berinisial RA (18). (Korban) Seorang mahasiswi warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,” ujar Tatan, Senin (5/4/2021).
Dikatakan Tatan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/3/2021) lalu. Saat itu korban berniat pulang dari Pekanbaru ke Rantauprapat. Sekitar pukul 20.00 WIB, pihak travel menjemput korban dari tempat indekosnya.
“Saat itu korban bertanya berapa orang penumpang ke Rantauprapat. Lalu dijawab oleh petugas jemput bahwa ada empat orang,” kata Tatan.
Sesampainya di loket travel, korban menduga penumpang lainnya akan dijemput saat berangkat. Tiba waktunya berangkat korban disuruh naik oleh tersangka ke mobil Daihatsu Sigra BK 1083 YC warna putih. Dalam perjalanan menuju Rantauprapat penumpang hanya seorang diri dan posisi duduk di sebelah kursi driver (tersangka).
“Dalam perjalanan tersangka membujuk korban untuk menghisap kemaluannya, namun korban menolak. Sekira pukul 05.00 WIB, tepatnya di depan ruko, Jalan Lintas Sumatera di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil menyetubuhi korban,” beber Tatan.
Korban Pemerkosaan Sopir Travel Memar di Dada dan Paha
Bahkan, akibat perbuatan bejat pelaku membuat dada dan paha korban mengalami luka memar. Puas melampiaskan nafsunya, tersangka selanjutnya mengantarkan korban hingga sampai alamat tujuan.
“Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkan kasus perkosaan itu ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan korban, personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Batu Ajo, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (2/4/2021) lalu.
“Tersangka dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang perkosaan dengan ancaman 12 kurungan penjara,” pungkas Tatan.
Reporter : Syahrial Siregar