Sabtu, 17 April 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News

Kepala BPKAD Kuansing Bebas, Kejari Terbitkan Sprindik Baru

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Selasa, 6 April 2021
Kanal: News
menit dibaca2 min
kapala bpkad kuansing

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra alias Keken.(Foto: istimewa)

145
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Walikota Pekanbaru Firdaus Revisi Instruksi Operasional Tempat Hiburan

Terjatuh Bersama Ibunya, Bayi 5 Bulan Tewas Terbawa Arus Sungai

Korban Pencemaran Nama Baik Minta Terdakwa Marianty Dihukum Maksimal

Kitakini.news – Kasus SPPD fiktif yang melibatkan Kepala BPKAD Kuantan Singingi (Kuansing) Hendra AP alias Keken memasuki babak baru. Permohonan praperadilan tersangka ke Pengadilan Negeri Taluk Kuantan dikabulkan hakim membuat Kepala BPKAD Kuansing kini bebas.

“Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon atas kasus penyimpangan SPPD di Kuansing untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal, Timothee Kencono Malye, Senin (5/4/2021).

Hendra AP sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka SPPD fiktif dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 Tanggal 10 Maret 2021. Hakim menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah.

Diketahui, Hendra AP ditahan oleh jaksa penyidik Kejari Kuansing pada Kamis, 25 Maret 2021 dan dititip di tahanan Polres Kuansing. Dengan putusan tersebut, hakim meminta penyidik Kejari Kuansing untuk membebaskan Hendra AP dari tahanan.

Pembacaan putusan oleh hakim tersebut disaksikan kuasa hukum Hendra AP, yakni Bangun Sinaga dan Putra Piliang. Dari Kejari Kuansing hadir Kasi Pidsus Roni Saputra.

Bangun Sinaga mengungkapkan, sejak awal pihaknya menilai ada kejanggalan di kasus tersebut. Kliennya menduga bahwa dirinya dikriminalisasi dan dizolimi.

“Sebab itu klien kami mengajukan praperadikan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Dalam perkara ini tidak ada kerugian negara dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau,” ujar Bangun Sinaga.

Atas putusan prapid itu, pihaknya memohon kepada Jaksa Agung RI untuk melakukan evaluasi kinerja para pejabat di Kejari Kuansing. “Kita juga minta apabila ada penetapan tersangka lagi untuk sepenuhnya ditangani di Kejaksaan Tinggi Riau agar kasus klien kami lebih jelas,” kata Bangun.

Kepala BPKAD Kuansing Bebas, Kejari Perbaiki Kekurangan dalam Prapid

Sementara itu, Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, mengatakan sudah menerima kabar putusan prapid. Ia menyebut akan mempelajari putusan tersebut. “Setelah dipelajari dan kami akan perbaiki kekurangan dalam prapid,” kata Hadiman.

Hadiman menyebut akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap kasus SPj fiktif BPKAD tahun 2019. Hendra akan kembali diagendakan diperiksa sebagai saksi pada Jumat (9/4/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Tidak hanya Hendra, pemeriksaan juga akan dilakukan pada para staf di BPKAD Kuansing pada Kamis (8/4/2021) mendatang.

“Kami akan periksa seluruh staf karena dalam prapid kemarin kami baru periksa 25 orang. Dalam aturan diperbolehkan, minimal dua alat bukti baru untuk menetapkan tersangka,” kata Hadiman.

Hendra AP diduga melakukan korupsi dana SPPD fiktif tahun 2019. Atas dugaan korupsi dana fiktif tersebut, jaksa menilai negara dirugikan Rp600 juta.

Sebelumnya Hadiman menjelaskan, angka itu bisa bertambah lagi karena pihak ketiga di luar daerah seperti Jakarta, Padang, dan Batam belum dihitung,.

Pihak BPKAD Kabupaten Kuansing juga telah menyerahkan uang perjalanan dinas fiktif ke penyidik Kejari Kuansing sebesar Rp493 juta. Uang itu diserahkan oleh Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra ke Kejari Kuansing, Senin (15/2/2021) lalu.

Kontributor: Ferry Anthony

Berikan Komentar:
Tags: kejari kuansingpengadilanriau
Berita Sebelumnya

Manfaat Timun untuk Mata, Salah Satunya Bisa Atasi Mata Panda

Berita Selanjutnya

Mayat Pria Ditemukan di Percut Sei Tuan Pedagang Warga Medan Barat

KanalBerita

sindikat pengedar ganja
Sumatera Utara

Polsek Patumbak Tangkap 3 Anggota Sindikat Pengedar 40 Kg Ganja

Sabtu, 17 April 2021
patroli subuh
Sumatera Utara

Antisipasi Tawuran Remaja, Polisi Laksanakan Patroli Subuh

Sabtu, 17 April 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    3 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Casual
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

sindikat pengedar ganja

Polsek Patumbak Tangkap 3 Anggota Sindikat Pengedar 40 Kg Ganja

Sabtu, 17 April 2021
patroli subuh

Antisipasi Tawuran Remaja, Polisi Laksanakan Patroli Subuh

Sabtu, 17 April 2021
9 hal yang tidak boleh dilakukan

9 Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Puasa

Sabtu, 17 April 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya