Kitakini.news – Ketua Dewan Pimpinan Cabang atau DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkalis, S alias UP (55) diamankan polisi. Pihak Polres Bengkalis, mengamankan S, Senin (5/4/2021), atas dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.
Selain UP, aparat kepolisian juga meringkus dua terduga lainnya yang berperan sebagai pengedar dan pengguna sabu-sabu. Polisi juga memastikan bahwa tes urine dari UP positif mengandung Narkoba. Namun pada saat penangkapan, petugas nihil menemukan barang bukti dan saat dilakukan penggeledahan di rumah UP tak ditemukan barang bukti. Tetapi saat aparat melakukan penggeledahan di salah satu rumah toko (Ruko) di Jalan Antara petugas menemukan barang bukti alat hisap yang digunakan oleh tersangka Udin Pirang.
Sementara, pelaku lainnya yang turut diamankan yakni IT (43), warga jalan Jalan Sudirman Bengkalis. IT mengaku sebagai tenaga honorer di Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Bengkalis dan tersangka Yetno warga jalan Pertanian Bengkalis.
Dari dua terduga pelaku ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu pekat Narkoba jenis sabu-sabu berat kotor 7 gram, uang sebesar Rp300 ribu.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT saat jumpa pers mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka Iwan Tato.
Tersangka Iwan Tato diamankan saat berada di salah satu cafe di Bengkalis, Senin (5/4/2021), sekitar pukul 21.00 WIB. Saat diamankan tiba-tiba tersangka lain yakni Yetno tiba-tiba datang. Petugas juga menemukan barang bukti sabu-sabu dibawa oleh tersangka Yetno meskipun sempat dibuang tersangka.
“Barang itu mereka akui milik Yetno pesanan tersangka Iwan Tato. Dari hasil interogasi, tersangka Iwan Tato mengaku pernah mengonsumsi sabu-sabu bersama tersangka SN alias Udin Pirang,” ungkap Kapolres.
Dari keterangan itu kemudian petugas menggeledah rumah Udin Pirang, Namun petugas nihil menemukan barang bukti. Kemudian petugas melakukan pengecekan di salah satu Ruko, ditemukan alat-alat diduga untuk menggunakan Narkoba.
“Oleh karena itu ketiganya kita amankan di Polres Bengkalis,” kata Kapolres.
Ketua DPC Gerindra Bengkalis Riau Terancam Hukuman Minimal 6 Tahun
Dikatakan Polres untuk tersangka Iwan Tato dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU Narkotika dengan penjara paling singkat 6 tahun maksimal pidana mati. Sedangkan tersangka Yetno akan dijerta dengan Pasal 127 ayat (1) sebagai pengguna.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka Udin Pirang positif mengandung Narkoba dan petugas tidak menemukan barang bukti sabu-sabu tersangka Udin Pirang akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
“Saudara Udin Pirang akan kita kirimkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi, karena tidak ditemukan barang bukti namun hasil pengecekan tes urinenya positif,” ungkap AKBP Hendra Gunawan.
Kontributor: Ferry Anthony
Berikan Komentar: