Kitakini.news – Penahanan Direktur IV PT Guna Karya Nusantara (GKN) Cabang Medan Labuhan berinisial PR oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan berbuntut panjang. Kuasa hukum tersangka menilai penahanan terhadap Direktur PT GKN dilakukan tanpa memenuhi unsur alat bukti secara sah.
Tersangka PR yang merupakan Direktur IV PT Guna Karya Nusantara (GKN) Cabang Medan Labuhan belakangan mengajukan permohonan praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Medan melalui tim kuasa hukumnya.
Dalam sidang prapradilan Rabu (7/4/2021) di Pengadilan Negeri Medan, Kuasa hukum pemohon, S Firdaus Tarigan didampingi James Babgun menghadirkan saksi bernama Prana Yogaswara. Saksi merupakan kuasa hukum pemohon sebelumnya.
Dalam keterangannya di hadapan hakim tunggal, Bambang, saksi membenarkan ada penangkapan yang dilakukan pihak termohon dalam hal ini terhadap Pemohon.
“Pada saat di bandara pihak kepolisian sudah menunggu disitu, pak hakim,” ujarnya di hadapan Hakim Tunggal, Bambang di Ruang Cakra VII PN Medan.
Setelah itu, kuasa hukum pemohon mempertanyakan kepada saksi apakah pihak kepolisian menjelaskan masalah apa yang dilakukan Pemohon sehingga ditangkap. Namun, saksi yang saat itu masih menjadi kuasa hukum pemohon menyatakan tidak ada.
Mendengarkan itu, Firdaus bertanya kembali terkait surat penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan termohon.
“Ada gak di tunjukkan surat penangkapan atau surat penetapan tersangka pada saat itu,” tanya Kuasa hukum.
Lagi-lagi, saksi menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui ada. Namun, saksi melihat bahwa termohon membawa map yang juga tidak diketahui isi dari map tersebut.
Sidang Prapid Direktur PT Guna Karya Nusantara Medan Dilanjutkan Hari Ini
Demikian, setelah mendengarkan keterangan saksi, Hakim Bambang menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali hari ini (Kamis 8/4/2021) dengan agenda selanjutnya.
Sebagaimana dikabarkan, permasalahan ini diawali dengan pemindahan pembukuan rekening di sebuah bank cabang Medan Labuhan ke rekening pusat. Dari hal tersebut tersangka dituduh melakukan penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp 657 juta lebih.
Padahal dikatakan kuasa hukum pemohon, kliennya tidak menerima uang (pemindahan pembukuan) itu. Uang tersebut menurutnya diterima oleh bendahara atau bagian keuangan perusahaan itu sendiri.
Kontributor: Abimanyu