Kamis, 22 April 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Sumatera Utara

Direktur IV PT Guna Karya Nusantara Medan Labuhan Ajukan Prapid Pasca Ditahan

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Kamis, 8 April 2021
Kanal: Sumatera Utara
menit dibaca2 min
pt guna karya nusantara

Suasana sidang praperadilan menghadirkan seorang saksi di Pengadilan Negeri Medan.(Foto: Abimanyu)

37
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Terdakwa Kasus Penggelapan Diputus Tipiring, Korban Kecewa Penyidik Tak Banding

Perkara Pencemaran Nama Baik, Marianty Yen Dituntut 8 Bulan Penjara

Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Disidang Karena Kasus Suap

Kitakini.news – Penahanan Direktur IV PT Guna Karya Nusantara (GKN) Cabang Medan Labuhan berinisial PR oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan berbuntut panjang. Kuasa hukum tersangka menilai penahanan terhadap Direktur PT GKN  dilakukan tanpa memenuhi unsur alat bukti secara sah.

Tersangka PR yang merupakan Direktur IV PT Guna Karya Nusantara (GKN) Cabang Medan Labuhan belakangan mengajukan permohonan praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Medan melalui tim kuasa hukumnya.

Dalam sidang prapradilan Rabu (7/4/2021) di Pengadilan Negeri Medan, Kuasa hukum pemohon, S Firdaus Tarigan didampingi James Babgun menghadirkan saksi bernama Prana Yogaswara. Saksi merupakan kuasa hukum pemohon sebelumnya.

Dalam keterangannya di hadapan hakim tunggal, Bambang, saksi membenarkan ada penangkapan yang dilakukan pihak termohon dalam hal ini terhadap Pemohon.

“Pada saat di bandara pihak kepolisian sudah menunggu disitu, pak hakim,” ujarnya di hadapan Hakim Tunggal, Bambang di Ruang Cakra VII PN Medan.

Setelah itu, kuasa hukum pemohon mempertanyakan kepada saksi apakah pihak kepolisian menjelaskan masalah apa yang dilakukan Pemohon sehingga ditangkap. Namun, saksi yang saat itu masih menjadi kuasa hukum pemohon menyatakan tidak ada.

Mendengarkan itu, Firdaus bertanya kembali terkait surat penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan termohon.

“Ada gak di tunjukkan surat penangkapan atau surat penetapan tersangka pada saat itu,” tanya Kuasa hukum.

Lagi-lagi, saksi menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui ada. Namun, saksi melihat bahwa termohon membawa map yang juga tidak diketahui isi dari map tersebut.

Sidang Prapid Direktur PT Guna Karya Nusantara Medan Dilanjutkan Hari Ini

Demikian, setelah mendengarkan keterangan saksi, Hakim Bambang menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali hari ini (Kamis 8/4/2021) dengan agenda selanjutnya.

Sebagaimana dikabarkan, permasalahan ini diawali dengan pemindahan pembukuan rekening di sebuah bank cabang Medan Labuhan ke rekening pusat. Dari hal tersebut tersangka dituduh melakukan penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp 657 juta lebih.

Padahal dikatakan kuasa hukum pemohon, kliennya tidak menerima uang (pemindahan pembukuan) itu. Uang tersebut menurutnya diterima oleh bendahara atau bagian keuangan perusahaan itu sendiri.

Kontributor: Abimanyu

Berikan Komentar:
Tags: pengadilan negeri medanpenipuansidang
Berita Sebelumnya

2 Terdakwa Kasus 8 Kg Sabu di Mes Pemko Tanjungbalai Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Selanjutnya

Ibu Curhat di Facebook 2 Anaknya Dikeroyok Gara-Gara Ambil Air dari Pipa Bocor

KanalBerita

pos larangan mudik
Sumatera Utara

Polres Siantar Dirikan Empat Pos Penyekatan Larangan Mudik

Rabu, 21 April 2021
di depan warnet
Sumatera Utara

Pria Pemilik Sabu Diringkus Polisi di Depan Warnet di Padangsidimpuan

Rabu, 21 April 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    3 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Casual
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

Manfaat Puasa untuk Kecantikan yang Jarang Sekali Diketahui

Manfaat Puasa untuk Kecantikan yang Jarang Sekali Diketahui

Rabu, 21 April 2021
pos larangan mudik

Polres Siantar Dirikan Empat Pos Penyekatan Larangan Mudik

Rabu, 21 April 2021
5 cara mencegah asam lambung

5 Cara Mencegah Asam Lambung Naik Saat Puasa

Rabu, 21 April 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya