Kitakini.news – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di enam daerah diberlakukan selama 14 hari. Pemberlakukan PPKM Mikro di Sumut digelar mulai tanggal 6 hingga 19 April 2021 mendatang, kini bertambah di dua daerah setelah sebelumnya ditetapkan di enam daerah.
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah, mengatakan, hal itu berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/10/INST/2021.
“Jangkauannya diperluas meliputi Medan, Binjai, Pematang Siantar, Deliserdang, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi,” ujarnya, Kamis (8/4/2021).
Aris menjelaskan, perluasan dan perpanjangan PPKM Mikro ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian. Oleh karena itu, daerah yang masuk dalam PPKM Mikro ini dilaksanakan hingga tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Dikatakan Aris, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satlinmas, Bintara, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP. Selain itu Tim Penggerak PKK, Posyandu, hingga tokoh masyarakat, agama dan pemuda.
Untuk zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif. Kemudian, untuk zona kuning, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Selain itu isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Hal itu berlaku dengan kriteria jika terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Ini Skenario Pengendalian bagi Daerah PPKM Mikro di Sumut Zona Oranye
Zona oranye, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Itu berlaku dengan kriteria jika terdapat enam sampai 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Kemudian melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Selain itu, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Selanjutnya untuk zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
“Termasuk juga melarang kerumuman lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan,” ucap Aris.
Aris berharap perpanjangan PPKM ini dapat berkontribusi dalam upaya menekan angka penularan Covid-19 di Provinsi Sumut. Karenanya, dia meminta agar masyarakat mau mematuhi dan mengikuti imbauan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan 5M.
Reporter : Syahrial Siregar