Kitakini.news – Dua pengedar Narkoba jenis sabu di Pematang Siantar, pria berinisial A (29) dan J (31) dibekuk Satnarkoba Polres Siantar. Puluhan gram narkoba jenis sabu rencananya untuk diedarkan disita petugas sebagai barang bukti kasusnya.
Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, petugas semula menangkap tersangka A buntut dari kecurigaan petugas dengan gerak-gerik pelaku. Tingkah pelaku terlihat mencurigakan usai turun dari sepeda motornya di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Utara.
“Pelaku membuang satu paket sabu ketika didekati petugas kami di lokasi penangkapan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).
Polisi yang masih menaruh curiga lalu meminta warga Jalan Siak itu mengeluarkan isi kantong celananya. Polisi pun mendapatkan belasan gram narkotika jenis sabu, rencana untuk diedarkan pelaku.
“Dari kantong celana kanan tersangka ditemukan satu unit ponsel dan satu buah kantongan kain hitam yang berisi dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 14,05 Gram,” terangnya.
Rusdi menjelaskan pelaku kemudian dibawa ke kediamannya untuk mencari barang bukti lain. Hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi belum menemukan Narkoba.
“Petugas hanya mendapatkan satu timbangan digital dan dua bungkus plastik klip yang disimpan di sebuah tas sandang warna hitam,” katanya.
Penyelidikan tak berhenti di tersangka A, Rusdi menyampaikannya, pihaknya kembali meringkus sindikat pelaku lainnya berinisial J. Dia merupakan warga Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.
“Dari keterangan tersangka A diperoleh ia ada menyerahkan narkoba jenis sabu kepada tersangka J dan yang bersangkutan kemudian kami amankan,” ujarnya.
Ditemukan Sabu Saat Penggeledahan di Rumah Pengedar di Pematang Siantar
Dari penangkapan Julen polisi hanya mendapati satu buah handphone dari kantong celana dipakainya. Polisi baru mendapati barang bukti narkotika setelah menggeledah rumahnya.
“Dari ruangan kamar pertama dilantai dua rumah tepatnya dari laci lemari hias ditemukan satu buah kotak rokok magnum yang berisi paket narkotika jenis sabu. Lalu dari dalam lemari kain ditemukan satu buah kotak rokok magnum yang berisi tiga paket narkotika jenis sabu (bobot) 15,40 Gram,” ujarnya.
Rusdi menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka yang ditangkap pada 7 April 2021, kini dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Keduanya kami tahan atas tindak pidana narkotika dan dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya.
Kontributor: Tumpal Tanjung