Kamis, 21 November 2024

LSM Penjara PN Demo di Kejagung, Tuntut Kasus Dugaan Pemotongan ADD di Padangsidimpuan

Efendi Jambak - Senin, 24 Juni 2024 19:18 WIB
LSM Penjara PN Demo di Kejagung, Tuntut Kasus Dugaan Pemotongan ADD di Padangsidimpuan
Teks foto : Massa LSM Penjara PN saat mendatangi Kejagung di Jalan Letjend S Parman, Tanjunguren, Kecamatan grogol petamburan Jakarta Barat, Senin (24/6/2024) pagi. (Dok LSM Penjara)

Kitakini.news -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Anggaran Negara (Penjara) PN membawa kasus dugaan pemotongan alokasi dana desa (ADD) TA 2023 berkisar 18-20 di seluruh desa di Kota Padangsidimpuan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Baca Juga:

Dimana, LSM Penjara PN, menggelar aksi unjuk rasa ke Kejagung RI terkait kasus dugaan pemotongan ADD TA 2023 sebesar 18-20 persen di Kota Padangsidimpuan, pada Senin (24/06/2024). Dalam aksinya di Jakarta, massa dari LSM Penjara PN menyampaikan beberapa tuntutan.

Usai berorasi, penanggungjawab aksi, Saut MT Harahap, mengatakan, bahwa aksi ini, karena pihaknya menduga selama 5 tahun kepemimpinan Wali Kota Padangsidimpuan, memiliki potensi besar dalam nilai akumulasi tindak pidana korupsi di Sumut.

Saut melanjut, selama periode kepemimpinan Pemko Padangsidimpuan 2018-2023, aparat penegak hukum banyak yang belum menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi. Baik itu masih dalam penyelidikan, penyidikan ataupun pelaporan pengaduan masyarakat di tingkat Kejati Sumut dan Kejari Padangsidimpuan.

"Maka dari itu, kami merasa terpanggil untuk melakukan aksi-aksi pro aktif dalam mengawal segala bentuk kebijakan maupun kegiatan roda pemerintahan yang miliki indikasi kuat terjadinya dugaan korupsi," terang Saut.

Saut menjelaskan, selama masa kepemimpinan tersebut, setidaknya ada 6 kasus dugaan korupsi dan tersangkanya mencapai 8 orang. Pihaknya menduga banyak lagi kasus yang belum tersentuh alias di-peti es-kan.

Misalnya, sebut Saut, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan dan wewenang proyek bantuan penanganan perumahan berbasis komunitas Kota Padangsidimpuan tahun 2019. Kemudian, kasus dugaan korupsi dana covid-19 senilai Rp56 Miliar.

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi alokasi dana kelurahan (ADK) tahun 2020-2021. Lalu, kasus dugaan pungli seleksi pengangkatan PPPK pada guru honorer tahun 2023. Seterusnya, kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kota Padangsidimpuan.

"Serta, kasus dugaan korupsi fee proyek Kota Padangsidimpuan tahun 2019-2023," beber Saut.

Menurutnya,masih banyak lagi kasus dugaan korupsi yang mengendap di Kejati Sumut maupun di Kejari Padangsidimpuan, khsususnya kasus dugaan pemotongan ADD di Kota Padangsidimpuan TA 2023.

"Padahal, kasus dugaan pemotongan ADD pada Dinas PMD Padangsidimpuan ini, sudah naik sidik di Kejari Padangsidimpuan. Namun, hingga kini belum ada kejelasannya," kesal Saut.

Oleh karenanya, tegas Saut, pihaknya meminta Kejagung RI, untuk panggil, periksa, dan bila perlu menangkap Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023. Agar ada yang mempertanggungjawabkan secara langsung di Kejagung RI.

"Kami menduga, Irsan merupakan aktor utama dalam kasus dugaan pemotongan sebesar 18-20 persen ADD TA 2023 di Kota Sidimpuan," tegasnya.

Pihaknya juga menutut Kejagung RI untuk menangkap Kepala Dinas PMK Padangsidimpuan, IF yang kuat dugaan perpanjangan tangan Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023, IE, dalam pemotongan ADD sebesar 18-20 persen tersebut.

"Kami juga mendesak Kejagung RI untuk 'turun langsung' menangani kasus dugaan pemotongan ADD sebesar 18-20 persen di Kota Sidimpuan TA 2023 tersebut," tukas Saut.

Dengan tegas, Saut menyatakan, bahwa pihaknya mendukung penuh Kejagung RI untuk segera mengungkap dan menuntaskan seluruh laporan resmi atau pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023.

"Baik itu laporan di Kejati Sumut ataupun di Kejari Padangsidimpuan," pinta Saut.

Mewakili putera daerah asli Sumut, urai Saut, LSM Penjara PN rela datang dari Kota Padangsidimpuan dengan harapan agar hukum dapat tegak, kokoh, dan adil.

"Yang mana harapan kami, sesuai UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana perubahan dengan UU No.20/2001tentang perubahan UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tukasnya.

Usai berorasi, Kasubbid Hubungan antar Lembaga Kejagung RI, Lukman, saat menerima LSM Penjara PN, mengaku akan segera menindaklanjuti kasus-kasus dugaan korupsi tersebut. Yakni, dengan menghubungi Kejari Padangsidimpuan agar jadi atensi Kejagung RI.

Khusus kasus dugaan pemotongan ADD yang sudah naik sidik, juga akan menjadi atensi Kejagung RI. Begitu juga dengan kasus-kasus lain yang di-peti es-kan, Kejagung RI, meminta agar LSM Penjara PN membuatnya dalam bentuk laporan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mendes Alokasikan 20 Persen Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan, Ahmad Hadian: Swasembada Pangan Harus Bisa Diwujudkan

Mendes Alokasikan 20 Persen Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan, Ahmad Hadian: Swasembada Pangan Harus Bisa Diwujudkan

Jelang Pilkada, Polres Tapsel Imbau Kades Gunakan Dana Desa Untuk Pembangunan

Jelang Pilkada, Polres Tapsel Imbau Kades Gunakan Dana Desa Untuk Pembangunan

Dugaan Kasus Dana Desa, Kejari Terbitkan Surat Panggilan Kedua Kepada Mantan Walikota Padangsidimpuan

Dugaan Kasus Dana Desa, Kejari Terbitkan Surat Panggilan Kedua Kepada Mantan Walikota Padangsidimpuan

Kadis PMD Padangsidimpuan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Masuk DPO

Kadis PMD Padangsidimpuan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Masuk DPO

Tuntut Pembatalan Eksekusi Lahan, Ketua PN Medan Didemo Ratusan Massa

Tuntut Pembatalan Eksekusi Lahan, Ketua PN Medan Didemo Ratusan Massa

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Simalungun Dihukum 2 Tahun

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Simalungun Dihukum 2 Tahun

Komentar
Berita Terbaru