LSM Penjara PN Demo di Kejagung, Tuntut Kasus Dugaan Pemotongan ADD di Padangsidimpuan
Kitakini.news -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Anggaran Negara (Penjara) PN membawa kasus dugaan pemotongan alokasi dana desa (ADD) TA 2023 berkisar 18-20 di seluruh desa di Kota Padangsidimpuan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Baca Juga:
Dimana,
LSM Penjara PN, menggelar aksi unjuk rasa ke Kejagung RI terkait kasus dugaan
pemotongan ADD TA 2023 sebesar 18-20 persen di Kota Padangsidimpuan, pada Senin
(24/06/2024). Dalam aksinya di Jakarta, massa dari LSM Penjara PN menyampaikan
beberapa tuntutan.
Usai
berorasi, penanggungjawab aksi, Saut MT Harahap, mengatakan, bahwa aksi ini,
karena pihaknya menduga selama 5 tahun kepemimpinan Wali Kota Padangsidimpuan,
memiliki potensi besar dalam nilai akumulasi tindak pidana korupsi di Sumut.
Saut
melanjut, selama periode kepemimpinan Pemko Padangsidimpuan 2018-2023, aparat
penegak hukum banyak yang belum menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi. Baik
itu masih dalam penyelidikan, penyidikan ataupun pelaporan pengaduan masyarakat
di tingkat Kejati Sumut dan Kejari Padangsidimpuan.
"Maka
dari itu, kami merasa terpanggil untuk melakukan aksi-aksi pro aktif dalam
mengawal segala bentuk kebijakan maupun kegiatan roda pemerintahan yang miliki
indikasi kuat terjadinya dugaan korupsi," terang Saut.
Saut
menjelaskan, selama masa kepemimpinan tersebut, setidaknya ada 6 kasus dugaan
korupsi dan tersangkanya mencapai 8 orang. Pihaknya menduga banyak lagi kasus
yang belum tersentuh alias di-peti es-kan.
Misalnya,
sebut Saut, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan dan wewenang proyek
bantuan penanganan perumahan berbasis komunitas Kota Padangsidimpuan tahun
2019. Kemudian, kasus dugaan korupsi dana covid-19 senilai Rp56 Miliar.
Selanjutnya,
kasus dugaan korupsi alokasi dana kelurahan (ADK) tahun 2020-2021. Lalu, kasus
dugaan pungli seleksi pengangkatan PPPK pada guru honorer tahun 2023.
Seterusnya, kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kota Padangsidimpuan.
"Serta,
kasus dugaan korupsi fee proyek Kota Padangsidimpuan tahun 2019-2023,"
beber Saut.
Menurutnya,masih
banyak lagi kasus dugaan korupsi yang mengendap di Kejati Sumut maupun di Kejari
Padangsidimpuan, khsususnya kasus dugaan pemotongan ADD di Kota Padangsidimpuan
TA 2023.
"Padahal,
kasus dugaan pemotongan ADD pada Dinas PMD Padangsidimpuan ini, sudah naik
sidik di Kejari Padangsidimpuan. Namun, hingga kini belum ada
kejelasannya," kesal Saut.
Oleh
karenanya, tegas Saut, pihaknya meminta Kejagung RI, untuk panggil, periksa,
dan bila perlu menangkap Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023. Agar ada
yang mempertanggungjawabkan secara langsung di Kejagung RI.
"Kami
menduga, Irsan merupakan aktor utama dalam kasus dugaan pemotongan sebesar
18-20 persen ADD TA 2023 di Kota Sidimpuan," tegasnya.
Pihaknya
juga menutut Kejagung RI untuk menangkap Kepala Dinas PMK Padangsidimpuan, IF
yang kuat dugaan perpanjangan tangan Wali Kota Padangsidimpuan periode
2018-2023, IE, dalam pemotongan ADD sebesar 18-20 persen tersebut.
"Kami
juga mendesak Kejagung RI untuk 'turun langsung' menangani kasus dugaan pemotongan
ADD sebesar 18-20 persen di Kota Sidimpuan TA 2023 tersebut," tukas Saut.
Dengan
tegas, Saut menyatakan, bahwa pihaknya mendukung penuh Kejagung RI untuk segera
mengungkap dan menuntaskan seluruh laporan resmi atau pengaduan masyarakat
terkait dugaan korupsi Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023.
"Baik
itu laporan di Kejati Sumut ataupun di Kejari Padangsidimpuan," pinta
Saut.
Mewakili
putera daerah asli Sumut, urai Saut, LSM Penjara PN rela datang dari Kota
Padangsidimpuan dengan harapan agar hukum dapat tegak, kokoh, dan adil.
"Yang
mana harapan kami, sesuai UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi sebagaimana perubahan dengan UU No.20/2001tentang perubahan UU
No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tukasnya.
Usai
berorasi, Kasubbid Hubungan antar Lembaga Kejagung RI, Lukman, saat menerima
LSM Penjara PN, mengaku akan segera menindaklanjuti kasus-kasus dugaan korupsi
tersebut. Yakni, dengan menghubungi Kejari Padangsidimpuan agar jadi atensi
Kejagung RI.
Khusus kasus dugaan pemotongan ADD yang sudah naik sidik, juga akan menjadi atensi Kejagung RI. Begitu juga dengan kasus-kasus lain yang di-peti es-kan, Kejagung RI, meminta agar LSM Penjara PN membuatnya dalam bentuk laporan.