Kasus Narkoba Disidangkan hanya Dua Hakim di PN Medan, Panitera Pengganti Ngotot Rampas Hp Wartawan
Kitakini.news - Persidang kasus Narkoba jenis Sabu-Sabu yang digelar di ruang Sidang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan atas terdakwa Saproni Perangin-angin alias Moni hanya dihadiri dua Hakim.
Baca Juga:
Kedua Hakim tersebut yakni Pinta Uli Br. Tarigan selaku Ketua
Majelis Hakim dan Abdul Hadi Nasution bertindak sebagai Hakim anggota.
Sementara, tidak diketahui siapa Hakim Anggota lainnya yang seharusnya mengisi
salah satu kursi tersebut.
Hal ini terlihat saat Saproni dihadirkan di persidangan
dengan agenda pemeriksaan saksi. Walaupun hanya dihadiri 2 Hakim, persidangan
tetap dilanjutkan.
Mirisnya lagi, ketika Wartawan hendak mengikuti persidangan
dan mengambil dokumentasi, tanpa alasan jelas Panitera Pengganti (PP) bernama
Artanta Sihombing yang duduk tepat di samping kanan Hakim Abdul Hadi
menghampiri Wartawan.
Kemudian, Handphone (hp) milik Wartawan langsung ingin
dirampas Artanta guna melakukan penghapusan terhadap foto yang telah diambil
oleh Wartawan tersebut.
Spontan Wartawan itu pun kaget dan menjelaskan bahwa dirinya
dari media. Mendengar itu, Artanta mengatakan bahwa Wartawan pun harus izin
untuk mengambil foto. "Walaupun media harus izin dulu kalau mau ambil
foto," ucapnya kepada Wartawan tersebut.
Setelah itu, Artanta kembali ke tempat duduknya dan sidang pun tetap dilanjutkan dengan 2 hakim.
Sementara itu sebagaimana diketahui berdasarkan
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman.
Dimana dalam Pasal 11 ayat (1) berbunyi bahwa Pengadilan
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis
sekurang-kurangnya 3 orang Hakim, kecuali Undang-Undang menentukan lain.
Sedangkan dalam ayat (2) menyebutkan, susunan Hakim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang Hakim Ketua dan dua orang Hakim Anggota.
(**)