Terkait Penahanan Oknum Jaksa, Ini Penjelasan Kapolres Tapanuli Selatan
Kitakini.news - Sempat menggemparkan bumi dalihan natolu (wilayah Tabagsel) hingga media sosial terkait adanya oknum ASN jaksa yang berdinas di kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, inisial JB mendadak ditangkap tersandung kasus undang-undang ITE.
Baca Juga:
Menanggapi hal itu Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa penahanan itu dilakukan sesuai dengan laporan korban di Mapolres Tapanuli selatan.
"Penahanan terhadap tersangka JB, sudah sesuai dengan prosedur bahkan sudah dilakukan mediasi kepada kedua belah pihak namun tidak membuahi hasil. Ujar Kapolres kepada wartawan saat konfrensi pers di Mako polres Tapsel Senin (26/8/2024).
Kemudian lanjut Kapolres, penahanan itu berdasarkan laporan korban dengan nomor polisi LP/B/177/V/2024/SPKT/POLRES TAPSEL/Polda Sumut Dugaan pelanggaran UU IT. "Dan juga sudah mendapat izin dari Kejagung sesuai dengan surat yang kami terima dari pihak Kejagung pada tanggal 5 Juli 2024," urainya.
Dijelaskan AKBP Yasir Ahmadi kronologis awal bermula pada hari Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 14:00 WIB, saat itu korban NM, 26 tahun, berada di kantor kejaksaan negeri Tapanuli Selatan diberitahukan rekan kerjanya lewat tangkapan layar postingan tersangka JB yang bertulisan, 'Bagi rekan-rekan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau pegiat anti korupsi di Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan, apabila melihat pegawai perempuan yang hanya berstatus tata usaha ini mengendarai mobil dinas pajero atau innova Kepala Kejaksaan Negeri untuk pacaran atau keperluan pribadi tolong fotokan'.
"Sebenarnya masih ada kelanjutan postingan tersangka terhadap korban, namun tidak bisa saya sampaikan disini sebab kalimatnya sudah mengandung asusila (harga diri) yang menyerang diri korban, hingga korban beserta keluarga malu dan gagal menikah atas postingan tersebut," ucap Kapolres.
AKBP Yasir juga menambahkan, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka JAB, pihak kepolisian sudah melakukan pemanggilan dua kali terhadap tersangka untuk di periksa sebagai saksi.
"Lantaran tersangka tidak pernah hadir saat di panggil, pada hari Rabu (21/8/2024) sekira pukul 11:00 WIB, pihak kepolisian melakukan penjemputan terhadap tersangka ke kos-kosan tersangka yang berada di kelurahan pasar sipirok dan dilakukan langkah-langkah pemeriksaan, dan di temukan sejumlah alat bukti sesuai dengan keterangan tersangka, ahli bahasa, dan ahli ITE," ungkap Kapolres.
Adapun pasal yang di sangkakan terhadap tersangka sambung Kapolres, yaitu pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27A UUD RI nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Saat awak media menyodorkan pertanyaan langsung kepada Kajari Tapsel apakah ada upaya yang ia lakukan untuk melakukan mediasi terhadap dua anggotanya yang bersiteru itu, Kajari menjelaskan sudah berulang kali melakukan upaya pendekatan.
"Jalur mediasi atau pendekatan sudah berulang kali saya lakukan agar kedua anggota saya yang berseteru berdamai saja, namun itu gagal karena tersangka sangat ngotot," ujar Siti Holija Harahap.