Warga Deliserdang Dihukum 20 Bulan Penjara Karena Tabrak Anggota TNI

Kitakini.news - Mendra Prianto, warga Jalan Sempurna Dusun II Mawar, Kelurahan Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dihukum 20 bulan penjara karena menabrak anggota TNI hingga tulang rusuk patah.
Baca Juga:
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai As'ad Rahim meyakini pria berusia 28 tahun tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun dakwaan tunggal yang dimaksud, yaitu Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mendra Prianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan (20 bulan)," vonis Ketua majelis hakim As'ad dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/4/2025).
Menurut hakim, hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa Mendra mengakibatkan korban yang bernama Reflen Nababan mengalami luka berat. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," kata As'ad.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari kepada Mendra dan JPU. Putusan hakim conform atau sama dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Syarifah Nayla, yang sebelumnya juga menuntut Mendra 20 bulan penjara.
Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini bermula pada Selasa (19/11/2024) sekira pukul 00.57 WIB lalu. Saat itu, Mendra sedang mengendarai satu unit mobil Isuzu Panter TBT Turbo LM dengan nomor polisi B 1602 SRM di Jalan Pandu, Kelurahan Pasarbaru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, tepatnya di persimpangan lampu lalu lintas Jalan Cirebon–Pandu–SM Raja.
Mendra melaju dengan kecepatan sekitar 40–50 km/jam dan melihat lampu lalu lintas menyala kuning-kuning sebagai isyarat bahwa kendaraan yang ingin melintas untuk berhati-hati.
Saat Mendra melintasi persimpangan tersebut, korban mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi BK 4431 AJZ datang dari arah timur/Jalan Pandu menuju ke arah barat bersamaan melintas, sehingga terjadilah tabrakan.
Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami pendarahan kepala, luka lecet di pipi kanan, patah tulang rusuk II-VI sebelah kiri, dan patah tulang paha kanan berdasarkan hasil Visum Et Repertum.

Kasus Penipuan Rp758 Juta, Pemilik Sanggar BCP Dihukum Dua Tahun Penjara

Dugaan Kriminalisasi, Kompol Dedy Diprapidkan Warga Tanjungbalai ke PN Medan

Dua Terdakwa Kasus Korupsi BNI Rp17,7 Miliar Divonis Bebas PN Medan

Tiga Terdakwa Penganiaya Jukir Hingga Tewas Dituntut 9 Tahun Penjara

Hakim Tolak Eksepsi Kadisdik dan Kepala BKD Langkat di Kasus PPPK 2023
