Jumat, 22 November 2024

Polres Pasaman Barat Gagalkan Pengiriman 12 Kg Ganja via Ekspedisi

Azzaren - Minggu, 26 November 2023 14:15 WIB
Polres Pasaman Barat Gagalkan Pengiriman 12 Kg Ganja via Ekspedisi
Teks foto : Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, merilis penyelundupan Narkotika jenis ganja kering 12 Kilogram yang dikrim lewat jasa titipan kilat. (Bonar)

Kitakini.news -Sebanyak 12 Kilogram Narkotika jenis ganja kering hendak dikirim lewat jasa titipan kilat, gagal sampai ke tujuan. Barang haram ini tertangkap petugas di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, setelah terdeteksi X-RAY cargo, pukul 06.00 Wib, Senin (20/11/2023).

Baca Juga:

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, merilis penyelundupan Narkotika jenis ganja kering 12 Kilogram yang dikrim lewat jasa titipan kilat, Jumat (24/11/2023). Ganja kering dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara ini, ditangkap di Bandar Udara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku yang mengirimkan narkotika jenis ganja kering tersebut diketahui berinisial MT (28 tahun), yang merupakan warga Jalan Halmahera Jorong Berastagi, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar.

Dalam rekaman CCTV, MT mengantar barang dalam kardus ini ke jasa pengiriman titipan kilat menggunakan sepeda motor di Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar dengan tujuan alamat salah seorang di Kabupaten Malang.

Namun, barang ini belum sampai ke tujuan, keburu tertangkap petugas di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padang Pariaman, setelah terdeteksi X-RAY Cargo, pukul 06.00 Wib, Senin (20/11/2023).

Menurut Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, pengungkapan penyelundupan Narkotika jenis ganja kering merupakan kasus penyalahgunaan Narkotika terbesar di Polres Pasaman Barat.

Kapolres menerangkan, pelaku mengirim barang haram tersebut, menggunakan jasa pengiriman expedisi, dengan nama pengirim Naura Agustina yang berlamat di Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat.

Sedangkan tujuan pengiriman kepada Yulian yang beralamat Jalan Murcoyo 4 Krajan Gondang Legi Wetan, Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Pasaman Barat. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korban Banjir Pasaman Barat Alami Krisis Air Bersih

Korban Banjir Pasaman Barat Alami Krisis Air Bersih

Bupati Pasaman Barat Dilaporkan ke Bawaslu

Bupati Pasaman Barat Dilaporkan ke Bawaslu

Warga Pasaman Diangkut Polisi Saat Sedang Menunggu Pembeli

Warga Pasaman Diangkut Polisi Saat Sedang Menunggu Pembeli

Polres Pasaman Barat Gerebek Tambang Emas Ilegal

Polres Pasaman Barat Gerebek Tambang Emas Ilegal

Puluhan Rumah di Pasaman Terancam Tergerus Sungai

Puluhan Rumah di Pasaman Terancam Tergerus Sungai

Ribuan Warga Pasaman Barat Aksi Simpatik Bela Palestina

Ribuan Warga Pasaman Barat Aksi Simpatik Bela Palestina

Komentar
Berita Terbaru