Polres Pasaman Barat Gagalkan Pengiriman 12 Kg Ganja via Ekspedisi
Kitakini.news -Sebanyak 12 Kilogram Narkotika jenis ganja kering hendak dikirim lewat jasa titipan kilat, gagal sampai ke tujuan. Barang haram ini tertangkap petugas di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, setelah terdeteksi X-RAY cargo, pukul 06.00 Wib, Senin (20/11/2023).
Baca Juga:
Satuan
Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, merilis penyelundupan
Narkotika jenis ganja kering 12 Kilogram yang dikrim lewat jasa titipan kilat,
Jumat (24/11/2023). Ganja kering dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera
Utara ini, ditangkap di Bandar Udara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten
Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku
yang mengirimkan narkotika jenis ganja kering tersebut diketahui berinisial MT
(28 tahun), yang merupakan warga Jalan Halmahera Jorong Berastagi, Nagari Ujung
Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar.
Dalam
rekaman CCTV, MT mengantar barang dalam kardus ini ke jasa pengiriman titipan
kilat menggunakan sepeda motor di Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat,
Sumbar dengan tujuan alamat salah seorang di Kabupaten Malang.
Namun,
barang ini belum sampai ke tujuan, keburu tertangkap petugas di Bandara
Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padang Pariaman, setelah terdeteksi
X-RAY Cargo, pukul 06.00 Wib, Senin (20/11/2023).
Menurut
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, pengungkapan penyelundupan Narkotika
jenis ganja kering merupakan kasus penyalahgunaan Narkotika terbesar di Polres
Pasaman Barat.
Kapolres
menerangkan, pelaku mengirim barang haram tersebut, menggunakan jasa pengiriman
expedisi, dengan nama pengirim Naura Agustina yang berlamat di Kecamatan Lembah
Melintang Kabupaten Pasaman Barat.
Sedangkan
tujuan pengiriman kepada Yulian yang beralamat Jalan Murcoyo 4 Krajan Gondang
Legi Wetan, Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Pasaman Barat. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.